Home Hukum Indra Kenz Disebut Jadi Tersangka, Polri: Masih Diperiksa Sebagai Saksi

Indra Kenz Disebut Jadi Tersangka, Polri: Masih Diperiksa Sebagai Saksi

Jakarta, Gatra.com- Polri menegaskan masih memeriksa afiliator aplikasi binary option Binomo, Indra Kenz sebagai saksi. Ini untuk merespons pernyataan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyebut Indra sudah menjadi tersangka setelah Surat Pemberitahuan Dmulainya Penyidikan (SPDP) diterima oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).

"Sampai saat ini dalam rangka pemeriksaan sebagai saksi. Jadi, jangan lagi tanya sebagai tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan ketika ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (24/2).

Indra terjerat dugaan tindak pidana judi online hingga pencucian uang. Dalam keterangan yang dikeluarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, disebutkan Indra sudah menyandang status tersangka.

"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) terhadap Dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong (Hoax) melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama Tersangka IK (Indra Kenz)," tulis Eben Ezer, Kamis (24/2).

DP itu, sambung dia, diterbitkan oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri pada 21 Februari 2022 dan diterima oleh Sekretariat Jampidum Kejagung pada Selasa 22 Februari 2022.

Baca juga: Kejagung Ralat Status Tersangka Indra Kenz

Indra Kenz sebenarnya telah dipanggil oleh Bareskrim Polri pada Jumat (18/02). Namun 'crazy rich' asal Medan itu tidak hadir. Ramadhan menyebutkan bahwa Indra tidak hadir dengan alasan berobat ke luar negeri.

Indra, kata Ramadhan, bersedia untuk dimintai keterangan pada Jumat (25/02) mendatang. Adapun sebanyak 9 korban, 3 saksi dan 3 ahli sudah dimintai keterangan.

Dalam kesempatan terpisah, Kuasa Hukum Indra Kenz, Wardaniman Larosa, menyebut kliennya masih dalam perjalanan terbang dari Turki. “Ya, 'kan, masih dalam perjalanan terbang ke Indonesia,” kata Wardaniman melalui pesan singkat kepada Gatra pada Jumat (18/02).

Pada April 2020, Indra dan kawan-kawan telah menjanjikan keuntungan sebesar 80-85% dari nilai atau dana buka perdagangan yang ditentukan setiap trader atau korban. Nahas, delapan trader justru mengalami kerugian. Jika ditotal kerugian mereka bisa mencapai Rp3,8 miliar.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareksrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, para korban mengetahui investasi itu melalui tayangan YouTube, Instagram, dan Telegram. Dalam promosinya, Indra memastikan bahwa Binomo legal. Ia bahkan mengajarkan sejumlah strategi trading, lengkap dengan memamerkan hasil keuntungannya.

“Lalu kemudian korban ikut bergabung dari yang profit hingga akhirnya selalu loss,” kata Whisnu melalui keterangan tertulisnya, Kamis (10/2) lalu.

Kasus dugaan investasi bodong Binomo dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Kamis, 3 Februari 2022. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor STTL/29/II/2022/BARESKRIM.

Baca juga: Jadi Tersangka, Crazy Rich Indra Kenz dalam Perjalanan Pulang dari Turki

Para terlapor diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang perjudian online, Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen, dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 tentang penipuan dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

201