Home Hukum Laporkan Gonggongan Anjing Menag, Roy Suryo Tak Bawa Surat Tanda Bukti Lapor

Laporkan Gonggongan Anjing Menag, Roy Suryo Tak Bawa Surat Tanda Bukti Lapor

Jakarta, Gatra.com- Eks Politisi Demokrat, Roy Suryo datang ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis (24/02) untuk melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Namun Ia mengaku tidak membawa surat tanda bukti lapor. Adapun YCQ disebut diduga membandingkan suara-suara di masjid/musholla dengan gonggongan anjing.

"Setelah melakukan konsultasi yang cukup panjang di Polda Metro, tidak seperti biasanya saya keluar membawa surat tanda bukti lapor. Saya hari ini tidak berhasil membawa tanda bukti lapor," ucap Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis (24/02).

Roy awalnya akan memasukkan 2 Pasal di Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP. Ia mengajak Pitra Romadoni untuk melaporkan YCQ ke Polda Metro Jaya.

Roy mengatakan bahwa terdapat pertimbangan bahwa kasus ini tidak layak untuk diperiksa di Polda Metro Jaya dengan alasan kejadian tidak berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Kejadian terjadi di Pekanbaru, Provinsi Riau. Roy disarankan untuk melapor di Riau.

"Setelah kemudian berkonsultasi cukup lama dengan alasan locus delicti bukan di Polda Metro Jaya, saya disarankan untuk melapor di locusnya yaitu di Pekanbaru,"tutur Roy.

Terkait hal ini, Polda Metro Jaya menyarankan baiknya dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Namun Roy mengatakan atas pertimbangannya dengan Pitra, Ia harus mempertimbangkan ulang kalau melapor ke Bareskrim.

Dalam kesempatan tersebut, Roy juga mengaku belum berhasil untuk melaporkan YCQ hari ini. Ia mengaku tidak akan berhenti sampai di sini.

3132

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR