Home Hukum Ini Pernyataan BPKP soal Kerugian Negara Kasus Korupsi Pesawat Garuda

Ini Pernyataan BPKP soal Kerugian Negara Kasus Korupsi Pesawat Garuda

Jakarta, Gatra.com – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih menghitung kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2011-2021.

Kepala Biro Hukum dan Komunikasi BPKP, Eri Satriana, di Jakarta, Jumat (25/2), menyampaikan, pihaknya menghitung kerugian negara setelah diminta oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Ya, kita [BPKP] memang diminta secara resmi oleh Kejaksaan Agung untuk menghitung kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi pengadaan pesawat di maskapai Garuda Indonesia,” katanya.

Menurutnya, permintaan penghitungan kerugian negara kasus dugaan korupsi dalam pengadaan pesawat Bombardir CRJ 1000 dan pesawat ATR 72-600 PT Garuda Indonesia disampaikan pada Januari lalu.

“Permintaan penghitungan kerugian negara melalui surat resmi dari Kejaksaan Agung tertanggal 21 Januari 2022. Dilakukan 2 kali ekspose, pertama tanggal 14 Februari 2022 dan kedua tanggal 21 Februari 2022,” ujarnya.

Soal kapan perhitungan kerugian negara kasus korupsi di masakapai Garuda ini rampung, Eri tidak dapat memastikan. Ia menyampaikan, setelah diminta melakukan penghitungan, BPKP langsung bekerja.

“Apabila sudah selesai penghitungan kerugian negara akan disampaikan ke Kejaksaan Agung,” katanya.

Kepala Biro Hukum dan Komunikasi BPKP, Eri Satriana, mengatakan, BPKP masih menghitung kerugian negara kasus korupsi pengadaan pesawat Garuda. (Dok. BPKP)

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan, soal kerugian keuangan negara kasus Garuda, Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejagung telah melakukan ekspose/gelar dengan Tim BPKP. Hasil sementara, disimpulankan telah terjadi kerugian keuangan negara dalam pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.

“Insyaallah dalam waktu dekat kita akan sampikan juga berapa nilai kerugiannya, tetapi [jumlahnya] cukup signifikan,” katanya.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus Kejagung, Febrie Ardiansyah, juga sempat menyebutkan bahwa kerugian keuangan negara kasus korupsi pengadaan pesawat Garuda cukup besar. Contohnya, untuk pengadaan sewa saja, indikasinya sebesar Rp3,6 triliun sehingga cara pandang penyidik di Kejagung sekaligus mengupayakan bagaimana mengembalikan kerugian tersebut.

“Akan kita upayakan pemulihannya. Kerugian di PT Garuda Indonesia terjadi pada saat dipimpin oleh Direktur Utama ES yang saat ini telah diproses oleh KPK dan masih menjalani hukuman,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 2 orang tersangka. Pertama, SA selaku Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia periode 2011-2012 dan Anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia tahun 2011 serta Anggota Tim Pengadaan Pesawat ATR 72-600 PT Garuda Indonesia tahun 2012.

Sedangkan tersangka keduanya adalah AW selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk. 2009-2014 dan Anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia tahun 2011 serta Anggota Tim pengadaan pesawat ATR 72-600 PT Garuda Indonesia tahun 2012.

Penyidik langsung menahan kedua tersangka untuk mempercepat proses penyidikan. Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung mulai Kamis, 24 Februari 2022 sampai dengan tanggal 16 Maret 2022.

Tersangka SA ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sedangkan tersangka AW di Rutan Salemba Cabang Kejagung. “Sampai saat ini, tim penyidik telah memeriksa dan meminta keterangan sebanyak 60 orang,” ujar Burhanuddin.

226