Home Hukum 1 DPO Kasus Pengeroyokan Ketua KNPI Menyerahkan Diri

1 DPO Kasus Pengeroyokan Ketua KNPI Menyerahkan Diri

Jakarta, Gatra.com - Satu orang tersangka terkait kasus pengeroyokan ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama menyerahkan diri. Sebelumnya, Ia ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh polisi.

Tersangka yang menyerahkan diri tersebut berinisial I. "Kemarin telah menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya, jadi tinggal 1 pelaku lagi," ,ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat (25/02).

I diduga melakukan eksekusi bersama 3 tersangka lain. I disebut melakukan pemukulan menggunakan helm terhadap teman dari Haris.

Dengan begitu, jumlah DPO terkait kasus ini tersisa 1 orang, yakni H. Ia diduga melakukan pemukulan dengan menggunakan batu. Polisi juga menangkap 2 tersangka yang juga disebut melakukan eksekusi, yakni JT dan MS. Selain itu, 1 tersangka berinisial SS juga diamankan.

Barang bukti yang diamankan adalah baju korban, pakaian tersangka, batu, dan sepeda motor tersangka. Tubagus juga berujar pihaknya masih dalam rangka mengumpulkan barang bukti.

"Kita masih dalam rangka mengumpulkan alat bukti yang alat bukti itu untuk memberikan kepastian penetapan tersangka orang yang sudah kita amankan,"ucap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Kombes pol Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Selasa (22/02).

Pada Selasa (22/02) penyidik dari Ditkrimum Polda Metro Jaya menetapkan tersangka yang ditangkap di awal dengan sangkaan Pasal 170 KUHP ayat 2 dengan Ancaman 9 tahun penjara. Adapun SS dikenakan Pasal 55 juncto Pasal 170 KUHP.

Pengeroyokan Haris Pratama oleh 4 orang tak dikenal ini terjadi di Rumah Makan Garuda, Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (21/02) siang. Akibat pengeroyokan, Haris Pratama mengalami luka robek dan luka memar.

120