Home Hukum Kasus Gonggongan Anjing Menag, Roy Suryo Dilaporkan LBH GP Ansor ke Polda Metro Jaya

Kasus Gonggongan Anjing Menag, Roy Suryo Dilaporkan LBH GP Ansor ke Polda Metro Jaya

Jakarta, Gatra.com- Roy Suryo dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (25/02). Laporan ini terkait dengan video gongongan anjing Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas.

Pelapor adalah Kepala Divisi Advokasi, Litigasi dan Non Litigasi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Dendy Zuharil Finsa. Laporan ini memiliki laporan polisi dengan nomor LP/B/1012/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. “Laporannya sudah diterima, berarti tinggal kita di BAP sebagai pelapor,” ucap Dendy di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat (25/02).

Salah satu alasan Roy Suryo dilaporkan karena Ia diduga memotong video Gus Yaqut ketika Ia bicara di Pekanbaru, Riau kemudian Roy mengunggah video tersebut di akun Twitter pribadinya.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) dan atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 taun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Roy Suryo dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah dan atau ujaran kebencian melalui media elektronik dan atau mentransmisikan data elektronik milik orang lain tanpa izin dan atau menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran masyarakat.

112

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR