Home Hukum Ini 7 Sasaran Operasi Keselamatan Jaya Polda Metro

Ini 7 Sasaran Operasi Keselamatan Jaya Polda Metro

Jakarta, Gatra.com –‎ Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan, menyebutkan terdapat 7 pelanggaran yang menjadi sasaram dalam Operasi Keselamatan Jaya mulai tanggal 1–14 Maret 2022.

Pertama, kata Zulpan, pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan gawai alias telepon seluler pada saat mengemudi. Kedua, pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur. Kemudian ada pula kendaraan roda 2 yang membawa penumpang lebih dari 1 orang.

"Khususnya untuk roda 2, berboncengan lebih dari 1 orang," ucap Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Jumat (25/2).

Sasaran keempat, pengemudi kendaraan roda 2 yang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI). Selain itu, ada juga pengemudi yang mengemudikan kendaraan dalam pengaruh alkohol.

Sasaran keenam, kendaraan roda 2 dan roda 4 yang melawan arus. Ketujuh atau terakhir, pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendara.

Tujuan dari operasi ini adalah untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas serta kesadaran masyarakat akan bahaya Covid-19. Tujuan lain adalah menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan. Selain itu, untuk terciptanya keamanan, keselamatan, dan ketertiban berlalu lintas di jalan raya.

Zulpan juga menyebutkan bahwa dalam operasi ini kepolisian akan mengedepankan humanisme. "Akan lebih mengedepankan pola-pola adalah mengedepankan preemtif kemudian preventif, persuasif, dan humanis," ucap Zulpan.

99