Home Hukum Pengadilan Perintahkan PT AI Bayar Rp2,7 Miliar kepada Mantan Pegawainya

Pengadilan Perintahkan PT AI Bayar Rp2,7 Miliar kepada Mantan Pegawainya

Jakarta, Gatra.com – Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) DKI Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkn PT Arnott's Indonesia (PT PI) membayar Rp2,7 miliar kepada Direktur Human Resources Asri Damajanti (AD).

“Memerintahkan tergugat untuk membayar hak atas pemutusan hubungan kerja antara penggugat dan tergugat yakni uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak yang belum dibayarkan,” demikian amar putusan majelis hakim PHI DKI Jakarta dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat pada Jumat (25/2).

Pengadilan memerintahkan kepada perusahaan tersebut melalui putusan perkara gugatan AD terhadap PT PI Nomor 434/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst. Perkara ini soal perselisihan terkait pemutusan hubungan kerja sepihak yang dilakukan PT AI terhadap AD.

Putusan perkara di atas diketuk oleh majelis hakim yang diketuai Astriwati dengan hakim anggota Rokhana dan Gotti Situmorang. Majelis menyatakan, uang yang belum dibayarkan PT AI selaku tergugat kepada AD terdiri dari pesangon sebesar Rp1.672.936.748, uang penghargaan masa kerja Rp358.486.446, uang penggantian hak Rp304.713.479, dan sisa cuti tahunan Rp208.696.156.

Kuasa hukum AD, Ade Ilham Akbar dan Richard Purnomo dari VNR Law Office, meminta PT AI segera membayarkan hak kliennya sebagaimana diputuskan majelis hakim. Pihaknya juga meminta PT AI membayar sisa gaji AD yang belum dilunasi. “Memang sudah seharusnya klien kami dapat menerima hak-haknya selaku karyawan,” katanya.

Richard menjelaskan, kliennya menjadi karyawan PT AI sejak 12 Januari 2015. Kemudian pada 27 Oktober 2014, diangkat menjadi Direktur Human Resources berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Setelah pengangkatan tersebut, PT AI kemudian memberikan pernyataan yang intinya menyatakan bahwa AD tidak akan kehilangan haknya sebagai karyawan meskipun telah diangkat menjadi direktur.

Namun beberapa waktu kemudian, AD malah diberhentikan secara sepihak tanpa mendapatkan teguran pertama dan kedua dari pihak perusahaan. Pihak perusahaan beralasan bahwa AD telah melakukan pelanggaran berat, yakni menghadiri acara perpisahan rekan kerjanya di masa pandemi Covid-19.

Menurut Ade, majelis hakim menolak tuduhan tersebut karena dari 14 orang yang mengikuti acara tersebut tidak ada yang dikenakan sanksi pelanggaran berat. Itu merupakan upaya perusahaan untuk melakukan efisiensi karyawan.

“Namun tidak berkeinginan membayar hak dengan menuduh pelanggaran berat yang berujung PHK bagi klien kami,” ujarnya.

Ade mengimbau agar perusahaan lain memenuhi kewajiban yang menjadi hak pegawai atau karyawannya. “Karena terkesan mempersulit pekerja yang dalam hal ini tentu sangat mengharapkan hak-haknya, dan keadilan ditegakkan di sini,” katanya. Gatra.com masih berupaya mengonfirmasi pihak termohon.

876