Home Hukum Indra Kenz Ditahan, Korban: Akhirnya 'Si Kaya Banget' Ini Ditegur Tuhan

Indra Kenz Ditahan, Korban: Akhirnya 'Si Kaya Banget' Ini Ditegur Tuhan

Jakarta, Gatra.com – Nasib influencer Indra Kesuma atau Indra Kenz sudah diujung tanduk. Bareskrim Polri telah melakukan penahanan terhadap Indra Kenz yang juga menjadi tersangka kasus penipuan aplikasi Binomo. Ia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak Jumat (25/2) dini hari, untuk 20 hari ke depan.

Bahkan, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri juga akan menelusuri aset tersangka Indra Kenz ini. “Akan dilakukan penyitaan aset terhadap tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dikutip dari Antara, Jumat (25/2).

Menurut Ramadhan, sudah ada beberapa aset Indra Kenz yang akan disita penyidik. Sayangnya, ia enggan merinci. Penyitaan aset tersangka terkait pemulihan kerugian korban yang mencapai Rp3,8 miliar.

Indra Kenz pun dijerat dengan pasal berlapis salah satunya tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama tujuh jam di Bareskrim Polri, Kamis (24/2) pada pukul 13.30-20.10 WIB.

Indra juga diduga melakukan tindak pidana judi daring dan atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU. Dalam hal ini, ia dijerat Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Lalu, ia juga dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 378 jo Pasal 5 KUHP. “Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun,” kata Ramadhan.

Sementara itu, Abdul Mutholib, 31 tahun, salah satu korban yang ikut melaporkan aplikasi Binomo dan Indra Kenz ke Bareskrim Polri mengatakan dirinya senang atas langkah polri terhadap tersangka. Namun, sampai saat ini dirinya masih stres atas kerugian yang ia derita hingga Rp70 juta. “Saya senang dengarnya dia ditahan, tapi masih berharap uang saya bisa kembali,” katanya kepada Gatra.com pada Sabtu (26/2).

Abdul senang, akhirnya “si kaya banget” ini sudah ditegur Tuhan. “Indra inikan pernah nantang Tuhan. Jadi sekarang Indra ini ditegur Tuhan dan bingung karena kasusnya,” katanya.

Namun ia masih terngiang bagaimana awal mula dirinya bisa terjerumus aplikasi trading binary option, Binomo. November tahun lalu dirinya tak sengaja melihat promosi trading oleh salah satu crazy rich Medan, Indra Kesuma atau Indra Kenz. Usai melihat konten tersebut, Abdul pun jadi kepincut. Apalagi, kalau melihat sang influencer itu sedang flexing atau pamer kekayaanya, makin membuat dirinya semakin bermimpi besar untuk cepat kaya.

Pria asal Banyuwangi, yang bekerja di Papua sejak 10 tahun silam ini mengakui dirinya tidak punya dasar ilmu trading. Namun, karena promosi yang menggiurkan itu—dan dirinya tidak tahu kalau Binomo ini tidak berizin, ia pun langsung mencoba dengan memakai link affiliasi dari Indra Kenz. Apalagi diimingi profit konsisten hingga sekitar 85 persen, bahkan ada yang 90-an persen.

Awal main deposit sekitar Rp200 ribu. Ketika main biasa saja, lama-lama seperti kecanduan. Apalagi ketika sampai loss itu langsung 100 persen hilang, jadi membuat dirinya ingin main lagi biar bisa kembalikan modalnya yang habis. Abdul akui, memang sempat profit sampai Rp11 jutaan. Tapi lama-lama, ia lebih banyak loss-nya dibanding untung.

Gegara main aplikasi itu, membuat dirinya makin malas bekerja. Bahkan, disaat kerja pun ia kerap kali masih memainkan Binomo. “Uang tabungan saya 24 juta dah ludes, belum lagi saya sampai jual sapi hanya untuk bisa main lagi, dan uang dari hasil bekerja juga habis, total saya rugi sampai 70 jutaan,” ucapnya.

Ia pun berharap, tidak hanya Indra Kenz yang ditindak Polri namun semua para affiliator yang telah mejerumuskan korban, juga para agen dan manager aplikasi tersebut. "Pokoknya semua yang terlibat harus dijerat," katanya.

3051