Home Kalimantan Pelarangan Ekspor Batu Bara, Nilai Ekspor Kalsel Bulan Januari Melorot 48,30 Persen

Pelarangan Ekspor Batu Bara, Nilai Ekspor Kalsel Bulan Januari Melorot 48,30 Persen

Banjarmasin, Gatra.com – Efek dari kebijakan pemerintah pusat yang melarang ekspor batu bara pada awal hingga pertengahan Januari 2022, berdampak serius terhadap nilai ekspor Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Kalsel, Birhasani, mengungkapkan, terjadi penurunan ekspor yang sangat signifikan pada komoditas batu bara sebesar 51,73%.

"Batu bara adalah komoditas ekspor unggulan Kalsel. Jika terjadi pelarangan ekspor, tentu sangat berpengaruh. Untung saja pelarangan itu tidak berlangsung lama," ujar Birhasani kepada Gatra.com di Banjarmasin, Senin (28/2).

Ia menyampaikan, selain komoditas batu bara, juga terjadi penurunan ekspor Crude Palm Oil (CPO) sebesar 43,02%. Hal yang sama terjadi juga pada komoditi lainnya, seperti hasil pertanian dan kayu. "Namun nilai dan volumenya tidak terlalu besar, sehingga tidak berpengaruh signifikan," ujarnya.

Birhasani menjelaskan, realisasi ekspor bulan Januari 2022 sebesar Rp446.269.632, terjadi penurunan dibanding dengan Desember 2021 sebesar Rp836.150.050, terkoreksi Rp416.880.427 atau turun 48,30%.

Terkhusus kelapa sawit atau CPO, lanjut Birhasani, penurunan ekspor teradi karena belum kondusifnya produksi minyak goreng dalam negeri dan pada Januari lalu, pemerintah menata ulang kebijakan perdagangan luar negeri untuk CPO.

Meski demikian, Birhasani optimistis bahwa pada bulan Februari 2022, ekspor Kalsel akan kembali naik. Faktor pendorongnya tidak lain karena pemerintah telah mencabut larangan ekspor batu bara sejak pertengahan Januari lalu. "Akan terjadi juga peningkatan ekspor pada produk lainnya, seperti kayu, rotan, dan perikanan. Kita yakin ekspor Kalsel akan meningkat lagi," tandasnya.

237