Home Hukum Kasus Pengeroyokan Ketum KNPI, Semua DPO Serahkan Diri ke Polisi

Kasus Pengeroyokan Ketum KNPI, Semua DPO Serahkan Diri ke Polisi

Jakarta, Gatra.com - Satu tersangka terkait kasus pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya. Tersangka tersebut sebelumnya ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes pol Tubagus Ade Hidayat membenarkan bahwa tersangka berinisial H tersebut menyerahkan diri.

“Kemarin (menyerahkan diri),” ucap Ade melalui pesan singkat pada Senin (28/02).

H diduga melakukan eksekusi bersama 3 tersangka lain. Ia disebut melakukan pemukulan dengan menggunakan batu.

Sebelumnya, terdapat 1 DPO lain berinisial I yang juga menyerahkan diri. I disebut melakukan pemukulan menggunakan helm terhadap teman dari Haris.

Polisi juga sudah menangkap 2 tersangka yang juga disebut melakukan eksekusi, yakni JT dan MS. Selain itu, 1 tersangka berinisial SS juga diamankan.

Barang bukti yang diamankan adalah baju korban, pakaian tersangka, batu, dan sepeda motor tersangka. Tubagus juga berujar pihaknya masih dalam rangka mengumpulkan barang bukti.

"Kita masih dalam rangka mengumpulkan alat bukti yang alat bukti itu untuk memberikan kepastian penetapan tersangka orang yang sudah kita amankan,"ucap Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Selasa (22/02).

Pada Selasa (22/02) penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan tersangka yang ditangkap di awal dengan sangkaan Pasal 170 KUHP ayat 2 dengan Ancaman 9 tahun penjara. Adapun SS dikenakan Pasal 55 juncto Pasal 170 KUHP.

Pengeroyokan Haris Pertama oleh 4 orang tak dikenal ini terjadi di Rumah Makan Garuda, Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (21/02) siang. Akibat pengeroyokan, Haris Pertama mengalami luka robek dan luka memar.

146