Home Sumbagteng Tujuh OPD Umumkan PTT, yang Terbukti Menyogok Langsung Pecat

Tujuh OPD Umumkan PTT, yang Terbukti Menyogok Langsung Pecat

Batanghari, Gatra.com - Pengumuman kelulusan pegawai tidak tetap (PTT) pemerintah kabupaten (Pemkab) Batanghari, baru dilakukan tujuh organisasi perangkat daerah (OPD) hingga akhir Februari 2022. 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah, Mula P Rambe mengatakan, tujuh OPD yang mengumumkan kelulusan PTT yakni; Satpol PP, Dinas Damkar, BPBD, Dinas Kesehatan, RSUD HAMBA, Dinas Koperindag dan Dinas Perhubungan.

"Jadi baru tujuh OPD mengumumkan hasil kelulusan PTT tahap pertama. Sedangkan OPD lainnya sedang tahap verifikasi," kata Rambe dikonfirmasi Gatra.com akhir pekan ini.

Mekanisme penerimaan PTT sangat jelas sesuai petunjuk teknis operasional (PTO). Kepala OPD membuka seleksi dan pengumuman kelulusan PTT pun dilakukan oleh Kepala OPD.

"Pendaftaran, seleksi dilakukan Kepala OPD, maka dapat hasil. Hasil tes PTT diverifikasi oleh tim kabupaten di bawah pimpinan Sekretaris daerah (Sekda) sebagai Ketua Tim," ucapnya.

Hasil verifikasi tim kabupaten, kata dia akan dikembalikan lagi ke OPD masing-masing untuk diumumkan. Contohnya sudah ada, seperti tujuh OPD yang telah mengumumkan duluan.

Bahwa ada nama-nama yang diverifikasi, kata dia memang itu tugas tim verifikasi. Misalnya, kemarin ada peserta tak lulus bahan, ternyata masih dilaporkan. Misalnya, ada yang tak ikut tes narkoba ternyata masih dilaporkan.

"Itulah tugas tim verifikasi, tetapi sebelum pengumuman hasil kelulusan. Jadi kewenangan itu adalah kewenangan Kepala OPD, termasuk menerbitkan SK," ujarnya.

Rambe sumringah kalau ada asumsi Kepala BKPSDMD menentukan kelulusan. Ia bahkan merasa tersanjung karena begitu besar kekuasaannya mengatur semua PTT di Kabupaten Batanghari. 

"Tetapi kan logika saja, yang mengumumkan siapa, yang meneken SK siapa. Bahwa tim kabupaten memang ada. Jangan sampai diumumkan sebelum dilakukan verifikasi, takutnya ada kesalahan-kesalahan," katanya.

Tim Kabupaten mengaku memang ada beberapa temuan. Misalnya, ada pelamar pada Dinas Kesehatan, STR-nya sudah mati. Namun temuan tersebut telah diverifikasi sebelum pengumuman kelulusan.

"Ada juga pengaduan peserta tak ikut seleksi tapi lulus. Setelah tim evaluasi, ternyata memang ada yang tidak ikut karena kategori sopir, cleaning servis. Kita butuh penjelasan kepada masyarakat bahwa tim bekerja dengan baik," ucapnya.

Ia sekali lagi menegaskan bahwa kewenangan menentukan kelulusan merupakan hak Kepala OPD. Tim Kabupaten, kata dia sampai sekarang belum ada mengendus dugaan praktik pungli penerimaan PTT. 

"Tapi kita berkomitmen menjaga itu, makanya perlu diverifikasi supaya jangan ada kekuasaan terlalu mutlak. Kekuasaan terlalu mutlak bisa menimbulkan penyalahgunaan wewenang," ucapnya.

Masing-masing OPD juga punya tim, bukan sewenang-wenang Kepala OPD. Selanjutnya tim kabupaten dibentuk tim verifikasi. Ia berujar tim kabupaten mendapat perintah Bupati Batanghari, pertama; kalau nanti ditemukan ada indikasi pemberian uang jangan diluluskan.

"Walaupun peserta tersebut rangking satu. Itu perintah, karena moralitas. Walaupun sudah diumumkan, bahkan sudah di SK kan, SK peserta bisa dibatalkan kalau terbukti ada indikasi-indikasi praktik pungli sejumlah uang," katanya. 

1476