Home Nasional Tukang Ojek Ini Lolos dari Hukuman Mati Pengadilan Malaysia

Tukang Ojek Ini Lolos dari Hukuman Mati Pengadilan Malaysia

Kuching, Gatra.com - Karni bin Bujang, seorang WNI yang ditangkap di perbatasan Malays-aIndonesia pada 2018 lalu berhasil dibebaskan dari hukuman mati. Karni ditangkap karena membawa tas yang berisi sabi-sabu seberat 5kg.

Menurut Hasani Edelin, Pelaksana Fungsi Pensosbud KJRI Kuching, Malaysia, Karni ditangkap pada tanggal 15 februari 2018 oleh pihak otoritas Malaysia di pos Tentara Malaysia Telok Melano batalion 11 PGA, di perbatsan malaysia-Indonesia di telok melano, Lundu (115 kn barat daya Kuching, Sarawak).

“Karni ditangkap saat sedang membawa tas bawaan yang belakangan diketahui berisi sabu-sabu,” kata Edelin, pada rilis yang diterima redaksi, Selasa (1/03).

Karni, yang berprofesi sebagai tukang ojek, diminta jasanya untuk mengantar tas yang ternyata berisi sabu-sabu seberat 5 kg itu oleh 2 penumpang, bernama Junaedi dan Riko Dwi yanto. “Dia diminta untuk mengantar ke wilayah Malaysia dan kembali lagi ke Indonesia,” terang Edelin.

Atas kejadian ini, Karni bin Bujang didakwa dengan seksyen 39B Akta Dadah berbahaya (ADB) dengan ancaman hukuman gantung sampai mati.

Setelah menjalani beberapa kali proses persidangan, ujar Edelin, Karni dalam persidangan tingkat Mahkamah Tinggi pada tanggal 14 Januari 2022 dinyatakan bebas oleh hakim dan dibebaskan dari tahanan di Penjara Puncak Borneo.

“Kini yang bersangkutaan ditampung di shelter untuk pengurusan kelengkapan dokumen dan juga menjalani tes kesehatan sebelum diserahkan oleh Konsul Jenderal kepada pihak terkait di perbatasan Entikong pada tanggal 1 maret,” kata Edelin.

KJRI Kuching, kata Edelin, berharap dan meminta para WNI khususnya yang bekerja di perbatasan termasuk yang bekerja sebagai tukang ojek untuk berhati-hati.

“Terutama bila akan menerima penumpang ataupun dititipi barang dengan upah yang menggiurkan masuk ke wilayah Sarawak, harap waspada,” katanya. Hal ini agar kejadian yang dialami  Karni tidak terulang kembali.

103