Home Hukum Polres Muba Ringkus Bandar Narkoba Beserta 1,7 Kg Sabu, Hukuman Mati Mengintai

Polres Muba Ringkus Bandar Narkoba Beserta 1,7 Kg Sabu, Hukuman Mati Mengintai

Sekayu, Gatra.com - Seorang bandar narkoba yang beroperasi di wilayah di kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel), berhasil diringkus jajaran Sat Res Narkoba Polres Muba, di wilayah Kecamatan Babat Supat.

Kapolres Muba, AKBP Alamsyah Pelupessy SH SIK MSi mengatakan, anggotanya meringkus Fitralia alias Afek (41), warga Kecamatan Babat Supat, diduga bandar narkoba yang menjajakan bisnis haram di wilayah hukumnya di pondok miliknya yang berada di Dusun IV, Desa Supat Induk, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Muba. Selain tersangka, polisis juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 85 paket seberat 1,7 kilogram (kg).

"Tersangka Afek, berhasil kami tangkap pada, Jumat (25/2/2022) lalu sekitar pukul 05.15 WIB. Saat ditangkap tersangka tidak memberikan perlawanan dan langsung kita geledah," ujarnya didampingi Kasat Narkoba AKP Agung Wijaya Kusuma SIK, bersama Kasi Humas Iptu Nazaruddin Bahar SE MSi, saat memimpin press rilis di Mapolres Muba, Selasa (1/3).

Sambung Alamsyah, penangkapan terhadap bandar narkoba ini merupakan informasi dari masyarakat dan selanjutnya anggota langsung bergerak melakukan penggrebekan. "Setelah berada di TKP di Dusun IV, Desa Supat Induk, Kecamatan Babat Supat, anggota kita berhasil menemukan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 85 paket seberat 1,7 Kg yang berada pada tas sandang milik tersangka," jelasnya.

Alamsyah menambahkan, dari hasil interogasi kepada tersangka, dirinya sengaja mengedarkan narkoba tersebut ke beberapa wilayah yakni di wilayah Sungai Lilin, Babat Supat, Bayung Lencir dan di wilayah Sekayu. "Kami masih menyelidiki dimanakah jaringan besarnya. Karena wilayah pemasaran tersangka cukup luas," ungkapnya.

Pada kesempatan ini, perwira menengah polisi ini pun mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika ditemukan adanya aktivitas peredaran gelap narkoba. Terhadap tersangka polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Sementara itu, di hadapn petugas, tersangka Afek mengaku sudah tiga tahun ini menggeluti bisnis haram yang dapat meracuni generasi penerus bangsa ini. "Sudah tiga tahun aku bisnis, awalnya kecil-kecilan. Baru 6 bulan ini mulai besar bisnis narkoba ini," akunya.

Menurutnya, dengan berbisnis narkoba dirinya dapat meraup untuk besar. Bahkan untuk pembelian narkoba jenis sabu sebanyak 1 kg, modalnya mencapai ratusan juta. "Untuk 1 kg sabu dipesan sebesar Rp450 juta, aku pesan lewat whatsapp dan ada yang memberi arahan untuk beli," ujarnya.

1367