Home Ekonomi Tolak Permenaker No 2/2022, Buruh Juga Keluhkan Harga Minyak Goreng

Tolak Permenaker No 2/2022, Buruh Juga Keluhkan Harga Minyak Goreng

Karanganyar, Gatra.com - Elemen buruh mengeluhkan berbagai nestapa yang dialaminya saat menyampaikan penolakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan no 2 tahun 2022 tentang pencairan JHT. Mulai dari mahalnya harga minyak goreng sampai dibungkamnya suara buruh pada penentuan kebijakan bagi kaumnya.

"Silakan mengecek kondisi riil buruh. Kenapa kebijakannya seringkali tidak pro buruh. Gaji enggak seberapa, kenaikannya hanya Rp10 ribu. Itu enggak cukup beli minyak goreng yang mahal. Kemana-mana kelihatan bisa naik motor, tasnya bagus. Isinya nasi bungkus. Mau ambil rumah subsidi saja susahnya bukan main," kata perwakilan buruh dari DPC Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Minyak Gas Bumi dan Umum (FSP KEP) Karanganyar, Tentrem di hadapan pimpinan DPRD dan Komisi B dalam audiensi di ruang paripurna, Rabu (2/3).

Ibu dua anak ini sangat menyayangkan pemerintah mengundangkan Permenaker No 2 tahun 2022 tentang pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Menurutnya, itu makin membebani kalangan buruh. Mereka tidak dapat memanfaatkan segera uangnya yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, permenaker menghalanginya sebelum yang bersangkutan berusia 56 tahun.

Sekretaris DPC FSP KEP Karanganyar, Dwi Maryadi meminta pengambilan kebijakan pemerintah benar-benar memperhatikan situasi buruh. Ia menyesalkan minimnya keterwakilan kaumnya dalam setiap pengambilan keputusan.

"Suara buruh sengaja dibungkam. Kita tidak terwakili. Faktanya, pekerja tidak tahu uangnya di BP Jamsostek saat ini berapa? Pengawas dari pihak pekerja hanya segelintir. Jangan sampai kasus Asabri. Rp 500 triliun sekian uang milik pekerja. Jika ada kebijakan aspirasi lebih optimal ada keterwakilan agar hak-hak kaum pekerja bisa tersalurkan," katanya.

Sebelum audiensi, puluhan buruh berorasi di depan ruang paripurna.

Ketua Forum Komunikasi Serikat Buruh Karanganyar (FKSBK) Eko Supriyanto mengatakan JHT merupakan tabungan bagi buruh untuk persiapan ketika pensiun.

"Dengan aturan baru ini kami menduga Pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan panik, sehingga memaksakan perubahan regulasi terkait dengan syarat usia 56 tahun untuk klaim JHT dan jelas sangat merugikan buruh dan pekerja," katanya.

Para buruh menghendaki aspirasinya diteruskan oleh wakil rakyatnya di legislatif. Ketua DPRD Bagus Selo langsung menandatangani surat tuntutan buruh. Nantinya, surat tersebut akan disampaikan ke perwakilannya di pemerintah pusat.

2516