Home Hukum PT Hutama Karya Diminta KPK Kembalikan Kerugian Negara Rp40,8 Miliar

PT Hutama Karya Diminta KPK Kembalikan Kerugian Negara Rp40,8 Miliar

Jakarta, Gatra.com - KPK melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT. Hutama Karya Budi Harto dan Direktur Keuangan PT. Hutama Karya Hilda Savitri terkait dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Gedung Kampus IPDN tahap II Rokan Hilir Provinsi Riau pada Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2011.

“Tim penyidik menjelaskan kepada keduanya terkait adanya kewajiban PT HK dan tata cara serta tahapan pembayaran pengembalian atas kerugian negara dalam perkara korupsi pembangunan kampus IPDN tahun 2011 sejumlah sekitar Rp40,8 M,” kata Pelasana tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (2/3).

KPK juga mengapresiasi kehadiran pihak PT. Hutama Karya sebagai wujud upaya optimalisasi asset recovery dan pemulihan kerugian keuangan negara akibat korupsi.

“Kami juga berharap pihak-pihak lain yang turut diuntungkan dan diperkaya sebagaimana putusan pengadilan dalam perkara korupsi ini koperatif mengembalikan kepada kas negara melalui KPK,” jelas Ali.

Dalam perkara ini mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Pengelolaan Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dudy Jocom menyelewengkan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dari pembangunan Gedung (Kampus) IPDN Rokan Hilir. Akibat ulahnya negara mengalami kerugian keuangan sekitar Rp 34 milyar dari proyek senilai Rp 91,6 milyar itu.

Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan PPK pada Juni 2011, Dudy bertemu dengan Senior Manager (SM) Pemasaran Divisi Gedung PT Hutama Karya (Persero) Bambang Mustaqim dan disepakati bahwa yang akan mengerjakan proyek pembangunan kampus IPDN Bukit Tinggi Agam adalah PT Hutama Karya sehingga dokumen penawaran untuk peserta lelang lainnya dibuatkan oleh PT Hutama Karya.

Atas sepengetahuan Dudy, panitia pengadaan memanipulasi sistem Penilaian Evaluasi Administrasi dan teknis untuk memenangkan PT Hutama Karya dengan harga penawaran Rp125,686 miliar.

Dudy Jocom juga diduga juga ikut mengatur pembagi proyek, yakni PT Waskita Karya (PT WK) menggarap IPDN Sulawesi Selatan dan PT Adhi Karya (PT AK) untuk proyek IPDN Sulawesi Utara. Atas pembagian proyek ini, Dudy Jocom meminta fee sebesar 7%.

Meski proyek belum selesai, sudah diminta dilakukan pembuatan berita acara serah terima pekerjaan 100% untuk proyek IPDN Sulsel dan Sulut agar dana dapat dibayarkan kepada kedua perusahaan penggarap proyek.

Dari kedua proyek tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian total Rp21 miiliar yang dihitung dari kerugian volume pekerjaan pada dua proyek tersebut, yakni IPDN Sulsel sekitar Rp11,18 miliar dan IPDN Sulut sekitar Rp9,378 miliar.

161