Home Politik Koalisi Masyarakat Kawal Pemilu Sebut Penundaan Pemilu Langgar Konstitusi

Koalisi Masyarakat Kawal Pemilu Sebut Penundaan Pemilu Langgar Konstitusi

Jakarta, Gatra.com – Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu 2024 menyatakan sikap terkait munculnya wacana penundaan Pemilu 2024 yang kembali hangat menjadi perbincangan di ruang publik belakangan ini.

“Alasan memundurkan jadwal Pemilu tersebut tidak masuk akal serta merosot jauh dari esensi demokrasi dan amanat konstitusi serta hanya akan menjadi preseden buruk untuk demokrasi,” kata mereka dalam keterangan tertulis, Rabu, (2/3/2022).

Lebih lanjut, koalisi tersebut juga menilai bahwa penundaan pemilu secara fundamental hanya akan menunjukkan kegagalan partai politik dalam menghidupi nilai paling utama yang sepatutnya dijunjung tinggi, yakni keadilan dalam proses elektroal.

Koalisi menyoroti wacana yang muncul dari jajaran elit politik negeri ini. Salah satunya adalah Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia, yang menyuarakan aspirasi pebisnis untuk memundurkan pemilu. Wacana penundaan pemilu juga muncul dari para petinggi partai, termasuk PKB, PAN, dan Golkar. Koalisi ini menolak keras alasan perekonomian nasional yang belum membaik akibat pandemi Covid-19 sebagai alasan untuk menunda pemilu.

Mengacu pada data BPS, koalisi ini mencatat bahwa pertumbuhan ekonomi Indoneisa triwulan II-2021 terhadap triwulan II-2020 mengalami pertumbuhan sebesar 7,07% yoy dan berpotensi naik di tahun 2022. Selain itu, koalisi ini juga menyinggung soal kesuksesan gelaran Pilkada Serentak 2020 yang bergulir di 270 daerah. Gelaran tersebut tak menyebabkan klaster pilkada. Terlebih lagi, partisipasi publik dalam ajang itu naik 7,03% dari gelaran sebelumnya hingga menyentuh 76,09%.

Menurut mereka, penundaan pemilu melecehkan konstitusi dan merampas hak rakyat. Konstitusi mengamanatkan kekuasan eksekutif dan legislatif dibatasi lima tahun saja. Dengan demikian, koalisi ini pun menyampaikan beberapa tuntutan. Salah satunya, mereka mendesak PKB, PAN, dan Golkar serta partai politik lainnya yang setuju penundaan Pemilu 2024 agar segera mencabut pernyataan -pernyataan kontroversial itu.

“[Itu] akan mengacaukan tatanan demokrasi dan hukum serta memberikan Pendidikan politik yang buruk bagi masyarakat,” tulis pernyataan koalisi.

Kemudian, koalisi ini juga mendorong semua parpol untuk tetap konsisten menjalankan amanat konstitusi dan taat kepada keputusan KPU yang sudah menetapkan gelaran pemilu berlangsung 14 Februari 2024 mendatang. Presiden Jokowi tak luput dari sorotan untuk secara tegas menolak wacana penundaan pemilu.

“[Jokowi harus] konsekuan terhadp jadwal pemilu yang telah ditetapkan oleh KPU berdasarkan konsultasi dengan Pemerintah dan DPR,” tulisnya.

Terakhir, koalisi meminta masyarakat sipil untuk menolak wacana penundaan pemilu ini. Menurut mereka, penundaan pemilu hanya akan mencederai hak rakyat dalam memilih pemimpinnya lima tahun sekali.

Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu 2024 ini terdiri dari beberapa Lembaga. Mereka adalah AMAN, Kode Inisiatif, IPC, ICW, KISP, DEEP Indonesia, Netfid Indonesia, Perludem, KOPEL Indonesia, Puskapol LPPSP FISIP UI, Netgrit, PUSaKO FH Universitas Andalas, JPPR, KIPP Indonesia, dan SPD.

 

179

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR