Home Nasional Pencairan JHT Dikembalikan ke Aturan Lama

Pencairan JHT Dikembalikan ke Aturan Lama

Jakarta, Gatra.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan pihaknya saat ini sedang memproses revisi Permenaker No. 2 Tahun 2022. Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden terkait tata cara persyaratan dan pembayaran JHT yang perlu dipermudah.

Ida mengatakan bahwa pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah. Oleh sebab itu, Kemnaker saat ini melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.

"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, insyaallah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga" ujar Ida dalam keterangannya, Rabu (2/3).

Sebagaimana diketahui bahwa Permenaker No.2 Tahun 2022 belumlah berlaku efektif. Oleh sebab itu, Permenaker 19/2015 sebenarnya masih berlaku saat ini. Dengan demikian Pekerja/Buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri.

"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun" jelas Ida

Lebih lanjut, Ida mengataka saat ini berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang ter-PHK. "Dengan demikian saat ini berlaku 2 (dua) program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP" tegas Menaker Ida.
 


 

107