Home Hukum Terapkan Belanja Minimal Untuk Beli Minyak Goreng, Swalayan Bisa Dipidana 5 Tahun Penjara

Terapkan Belanja Minimal Untuk Beli Minyak Goreng, Swalayan Bisa Dipidana 5 Tahun Penjara

Purworejo, Gatra.com - Beberapa swalayan di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, mengharuskan konsumennya berbelanja dengan minimal tertentu agar bisa membeli satu liter minyak goreng. Ada yang menerapkan belanja minimal Rp50.000 untuk beli dua liter minyak goreng dalam dua kemasan pouch plastik. Ada pula yang belanja minimalnya lebih rendah antara Rp20.000 hingga Rp40.000.

Bupati Kabupaten Purworejo, Agus Bastian menyebut bahwa strategi berdagang ini tidak diperbolehkan. Hal itu malah akan membebani masyarakat yang kesulitan mendapatkan minyak goreng.

Ketua Pengurus Harian Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Jawa Tengah, Abdul Mufid juga sepakat bahwa strategi berdagang ini sangat merugikan konsumen. Malahan, ia menilai swalayan-swalayan ini memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi.

"Konsumen berhak membeli atau tidak membeli produk apapun yang diinginkan sesuai dengan harga yang ditetapkan tanpa ada paksaan dari pihak manapun," kata Abdul Mufid melalui pesan singkat pada Rabu (2/3).

Syarat belanja minimal ini dinilanya melanggar hak konsumen. Terutama untuk konsumen menengah ke bawah yang belum tentu mampu berbelanja dengan jumlah minimal yang disyaratkan.

"Pemerintah, khususnya Dinas Perdagangan (di Kabupaten Purworejo Dinas KUKMP) dan juga Satgas untuk bertindak dengan tegas dan melarang praktik tersebut. Jika tetap nekat dapat diberikan sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku," ia menegaskan.

Abdul Mufid menjelaskan, dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, diatur bahwa, pelaku usaha dilarang menawarkan barang dan/atau jasa dengan cara pemaksaan. "Menurut saya pembelian minyak goreng dengan syarat harus membeli atau belanja senilai tertentu sudah bentuk paksaan. Dalam pasal 62, sanksi berupa pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 M," ucapnya.

1424