Home Hukum Jadi Tersangka, Azis Samual Bantah Suruh Eksekutor Keroyok Haris Pertama

Jadi Tersangka, Azis Samual Bantah Suruh Eksekutor Keroyok Haris Pertama

Jakarta, Gatra.com - Politikus Partai Golongan Karya (Golkar), Azis Samual ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama. Ia diduga telah menyuruh eksekutor untuk melakukan pengeroyokan.

"Sampai dengan hasil pemeriksaan kemarin terhadap AS yang pada saat pemeriksaan saksi dan sebagai pemeriksaan tersangka masih menolak mengakui bahwa dia menyuruh melakukan (pengeroyokan)," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes pol Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya pada Rabu (2/3).

Ade mengatakan, penyidik telah menetapkan Azis sebagai tersangka pada Selasa malam (1/3) sesuai dengan alat bukti yang didapat. Dalam Pasal 184 KUHP, alat bukti ini terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat atau dokumen, serta petunjuk dan keterangan tersangka.

"Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik, penyidik berkeyakinan berdasarkan pasal 184 KUHAP minimal dua alat bukti yang dimiliki penyidik, maka saudara AS ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya dalam kesempatan yang sama.

Sebelumnya, Azis Samual diperiksa sebagai saksi oleh Polda Metro Jaya pada Selasa (1/3). Azis ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan sangkaan pada Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 170 KUHP.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga berhasil menangkap tiga tersangka terkait kasus pengeroyokan ini. Selain itu, terdapat dua tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) telah menyerahkan diri. Barang bukti yang diamankan dari kelima tersangka ini berupa baju korban, pakaian tersangka, batu, dan sepeda motor tersangka. Keempat tersangka akan dijerat Pasal 170 KUHP ayat 2 dengan Ancaman sembilan tahun penjara. Sedangkan satu tersangka berinisial SS dijerat Pasal 55 juncto Pasal 170 KUHP.

Diketahui, pengeroyokan Haris Pertama ini terjadi di Rumah Makan Garuda, Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat pada Senin siang (21/2). Akibat pengeroyokan ini, Haris mengalami luka robek dan memar.

877