Home Nasional Kementerian ESDM Diminta Keluarkan Aturan Program Kompor Listrik

Kementerian ESDM Diminta Keluarkan Aturan Program Kompor Listrik

Jakarta, Gatra.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus mendorong pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT). Komitmen ini juga berupaya mewujudkan ekosistem kendaraan listrik dan kompor induksi atau listrik.

Upaya tersebut sejalan dengan salah satu isu yang menjadi fokus Presidensi G20 Indonesia, yakni transisi energi yang berkelanjutan. Penggunaan energi ramah lingkungan diyakini akan menghemat belanja negara dari impor BBM dan LPG.

“Impor dan beban subsidi LPG terus meningkat tiap tahun. Subsidi itu harus segera dikurangi secara bertahap serta dialihkan ke pemakaian energi berbasis domestik, yaitu kompor listrik,” kata Direktur Eksekutif The Jokowi Center, Teuku Neta Firdaus, Rabu (2/3).

Teuku kembali mengingatkan arahan Jokowi pada 16 November 2021. Saat itu, Kepala Negara meminta PLN untuk segera melakukan langkah-langkah efektivitas konversi dari kompor LPG ke kompor induksi.

Menurutnya, langkah tersebut dimaksudkan sebagai upaya menekan penggunaan energi berbasis impor menuju optimalisasi energi domestik. Dengan begitu, pasokan listrik yang sedang berlimpah (oversupply) dapat terserap secara optimal.

“Harusnya kompor [listrik] masak dulu yang diprioritaskan. Kendaraan bisa belakangan. Sebab, setiap saat orang memasak sedangkan naik kendaraan belum tentu tiap hari,” jelas Teuku.

Berdasarkan perhitungannya, 1 kilogram (kg) LPG setara dengan 7,18 kilowatt-hour (kWh). Jika memasak dengan LPG non-subsidi sebesar Rp13.500, sedangkan memasak dengan kompor induksi hanya Rp10.387. Sehingga, ada penghematan sekitar Rp3.113 per kg LPG.

“Ironisnya, sampai sekarang program konversi ke kompor induksi masih sebatas wacana di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Keadaan ini mengindikasikan Kementerian ESDM tidak serius merespons arahan Presiden Jokowi,” tutur Teuku.

Karena itu, The Jokowi Center mendorong Kementerian ESDM agar mengeluarkan aturan terkait program kompor listrik. Kebijakan ini dinilai perlu untuk meningkatkan konsumsi listrik dalam negeri serta menurunkan penggunaan gas rumah tangga.
 

141