Home Ekonomi Harga Minyak Mentah Naik, Pemerintah Harus Segera Ubah Asumsi APBNP

Harga Minyak Mentah Naik, Pemerintah Harus Segera Ubah Asumsi APBNP

Jakarta, Gatra.com- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menaikan harga rata-rata minyak mentah Indonesia untuk bulan Februari 2022 menjadi US$95,72 per barel. Atau naik sebesar US$9,83 dari US$85,89 per barel pada Januari 2022.

Hal ini sesuai Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18.K/MG.03/DJM/2022 tentang Harga Minyak Mentah Indonesia Bulan Februari 2022, yang ditetapkan  tanggal 1 Maret 2022.

Mengenai hal itu, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Tauhid Ahmad mengatakan bahwa konflik Ukraina dan Rusia memang membawa dampak kepada harga minyak mentah. Menurutnya pemerintah harus membicarakan mengenai asumsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun 2022.

"Minyak harus dibicarakan perubahan asumsi APBNP karena kurang kredibel siapa yang tanggung. Enggak mungkin Pertamina, harus cepat-cepat perubahan dan pembahasan," katanya kepada Gatra.com, Selasa (1/3).

Tauhid menjelaskan bahwa asumsi harga minyak dunia akan mempengaruhi postur APBN, dimana pendapatan pajak dari minyak dan gas akan berubah. Sebelumnya, asumsi ICP dalam APBN 2022 hanya US$63 per barel.

Menurut Tauhid, pendapatan negara akan ada tambahan ke APBN. Secara hitungan kasar dia akan ada tambahan Rp99 triliun, namun belanja negara juga naik Rp 85,5 triliun, lalu subsidi naik Rp62,7 triliun.

"Pendapatan ada tambahan tapi pengeluaran juga naik. Transfer ke daerah dan dana desa juga naik. Ini indikator, inflasi akan naik dan pengaruhi termasuk pengaruhi nilai tukar," jelas Tauhid.

104