Home Milenial SAFEnet: Serangan Digital Kepada Kaum Kritis Makin Tinggi

SAFEnet: Serangan Digital Kepada Kaum Kritis Makin Tinggi

Jakarta, Gatra.com - SAFEnet baru saja merilis laporan situasi hak-hak digital 2021 di Indonesia pada Rabu, (2/3). Salah satu temuannya menunjukkan makin meningkatnya gangguan hak-hak digital terhadap kelompok kritis.

“Serangan digital di Indonesia makin lama makin politis,” ujar Direktur Eksekutif SAFEnet, Damar Juniarto, Rabu, (2/3).

Laporan SAFEnet tersebut mencatat tingginya serangan terhadap kelompok kritis. Kelompok kritis di sini meliputi aktivis, jurnalis, mahasiswa, dan koalisi masyarakat sipil.

“Total serangan terhadap kelompok ini mencapai 58,95% atau kita bisa mengatakan lebih dari setengah serangan digital ditujukan kepada kelompok kritis,” ujarnya.

Damar juga menyampaikan bahwa selama 2021, Pasal 27 Ayat 3 UU ITE soal pencemaran nama baik (defamasi) menjadi senjata andalan pejabat publik untuk membungkam kelompok kritis.

SAFEnet mencatat bahwa selama 2021, terdapat 17 korban yang dilaporkan dengan pasal itu. Enam korban lainnya dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3. Sementara lima korban lainnya dijerat dengan UU ITE tanpa diperinci pasal yang digunakannya.

“Yang menarik saya rasa dari sejak adanya UU ITE di tahun 2008, baru tahun 2021 aktivis menempati peringkat pertama jumlah korban jika dilihat berdasarkan latar belakang,” kata Damar.

Bagi Damar, hal ini menunjukkan adanya penyalahgunaan pasal multitafsir dalam UU ITE untuk melakukan kriminalisasi terhadap kelompok kritis. Oleh karena itu, ia merekomendasikan agar pihak berwenang, dalam hal ini Dewan Pers dan Polri, untuk segera memantapkan kerja sama untuk melindungi kelompok kritis dari ancaman pasal-pasal dalam UU ITE yang kerap disebut pasal karet itu.

“Sosialisasi dan implementasi MoU Dewan Pers dan Polri harus terus disosialisasikan hingga satuan terkecil kepolisian untuk mencegah terjadinya penangkapan dan juga penahanan dan persidangan terhadap jurnalis,” tandas Damar.

 

 

93