Home Hukum Politisi Golkar : Pelapor Kasus Tipikor Harus Dilindungi

Politisi Golkar : Pelapor Kasus Tipikor Harus Dilindungi

Jakarta, Gatra.com - Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, Dave Laksono, menilai Pelindungan hukum terhadap Nurhayati adalah sebuah kewajiban. Sesuai aturan yang ada, Aparat Penegak Hukum seharusnya mengedepankan perlindungan bagi seorang whistleblower dari masyarakat atau pelapor yang telah melaporkan suatu dugaan tindak pidana korupsi.

Seperti diketahui, Nurhayati adalah Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu yang melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang menjerat Kepala Desa Citemu, Jawa Barat. Bukannya mendapat pujian, ia justru ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik atas dugaan kasus korupsi APBDes tersebut.

“Secara hukum, tindakan seorang whistleblower adalah suatu keharusan yang dilindungi,” kata Dave dalam keterangan tertulisnya yang diterima pada Rabu (2/3).

Dave menerangkan, sepanjang yang dilaporkan oleh seorang whistleblower tersebut adalah benar merupakan dugaan tindak pidana korupsi, maka sejatinya kewajiban dan hak perlindungan sudah termaktub pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Tidaklah tepat dan sangatlah keliru apabila seseorang yang melaporkan dugaan tindak korupsi tersebut justru ditetapkan sebagai tersangka,” ucap politisi muda Partai Beringin ini.

Menambahkan Dave, Politisi Golkar lainnya, Henry Indraguna juga berharap agar kasus yang menimpa Nurhayati tidak menjadikan masyarakat makin khawatir untuk melaporkan tindak pidana korupsi. Menurutnya, selama pelapor dapat menunjukkan dan membuktikan kepada penyidik bahwasanya ia sama sekali tidak memiliki keterlibatan atau keterkaitan dengan tindak pidana korupsi yang dilaporkannya tersebut, maka kekhawatiran untuk melaporkan tindak korupsi harusnya tidak menjadi soal.

Apalagi, seorang whistleblower pun dapat memiliki hak perlindungan dari LPSK yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang mengamanatkan bahwa seorang saksi atau korban berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan keselamatan nyawanya.

“Tentunya ke depan diharapkan peran serta masyarakat di dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku akan dapat dilaksanakan atau dijalankan secara maksimal," tegasnya.

93