Home Hukum Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Tabung Gas Elpiji

Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Tabung Gas Elpiji

Tebo, Gatra.com- Tim Sultan besutan Polres Tebo meringkus lima orang warga Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. Kelimanya diduga spesialis pencuri tabung gas elpiji yang sering beraksi di wilayah hukum Polres Tebo.

Penangkapan kelima terduga ini dibenarkan Kapolres Tebo, AKBP Fitria Mega. "Ya, kelima warga Kabupaten Bungo. Kita tangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B - 05 / XI / 2021/ JAMBI / RES TEBO / SPKT SEK RIMBO ULU, tanggal 02 November 2021," kata Kapolres Tebo melalui Kasat Reskrim, AKP Rezka Anugras, S.I.K, Rabu (02/03)

Dia menjelaskan, kelima terduga yakni ARF, WS, BN, DL dan HR. Kelimanya bekerja sebagai pencari barang rongsokan. "Mereka tinggal di Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas Kabupaten Bungo," ujarnya.

Penangkapan kelima terduga ini kata Rezka Anugras, berawal dari laporan masyarakat korban pencurian. Atas laporan itu, Tim Sultan Polres Tebo langsung melakukan penyelidikan.

Dibantu Unit Reskrim Polsek Jajaran, pada tanggal 21 Februari 2022 lalu, Tim Sultan berhasil mengumpulkan petunjuk dan bukti-bukti kejahatan terduga. Tim juga mengetahui keberadaan para terduga.

Dengan cepat, Tim Sultan Sat Reskrim Polres Tebo dan Unit Reakrim Polsek Jajaran melakukan pengejaran dan berhasil menangkap para terduga. "Kelima terduga kita tangkap karena sering mencuri tabung gas elpiji di wilayah hukum Polres Tebo," katanya.

Selain kelima terduga, tim juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Buah Timbangan digital, 1 (satu) Buah Timbangan warna hijau, 1 (satu) Buah Gunting baja warna kuning, 1 (satu) Buah Tabung gas elpiji 3 Kg, 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Honda Supra warna Hitam, dan 1 (satu) Unit mobil merk SUZUKI CARRY warna hitam. "Untuk pengembangan kasus ini, kelima terduga dan barang bukti langsung kita bawa ke Mako Polres Tebo," katanya.

169