Home Politik PDIP Tegaskan Sikap Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

PDIP Tegaskan Sikap Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

Jakarta, Gatra.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, menegaskan sikap partainya di tengah riuhnya wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden.

“Sikap dari Megawati itu tetap sama bahwa berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan negara, PDIP itu kokoh di dalam jalan konstitusi,” kata Hasto dalam konferensi pers virtual rilis survei LSI, Kamis, (3/3/2022).

Hasto menilai bahwa ketaatan terhadap konstitusi itu penting bagi partainya. Menurutnya, konstitusi adalah falsafah bangsa, dasar legalitas kekuasaan, dasar legitimasi kekuasaan, acuan praktik penyelenggaraan negara yang baik, dan rujukan keberlangsungan pemerintahan yang tak didasarkan oleh kehendak orang per orang.

“Sangat jelas, tidak perlu diragukan, PDIP akan terus kokoh karena memang tidak ada ruang bagi penundaan pemilu,” kata Hasto.

Hasto menambahkan, keinginan PDIP ini senada dengan apa yang diinginkan Presiden Jokowi. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu beberapa kali berujar bahwa ia menolak usulan menjabat tiga periode. Ia pun pernah menyebut bahwa siapa pun yang mengusulkan dirinya menjabat satu periode lagi, itu berarti pihak tersebut sedang menjerumuskannya.

Hasto menilai bahwa pemimpin dinilai dari konsistensi sikap. Sikap Jokowi itulah yang ia nilai positif. PDIP pun, ia bilang, ingin menunjukkan sikap konsisten yang serupa, terutama setelah melihat hasil survei nasional Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang dirilis, Kamis, (3/3/2022).

Salah satu temuan survei tersebut menunjukkan bahwa sekitar 70% masyarakat Indonesia menolak wacana perpanjangan masa jabatan presiden. Tak hanya itu, survei ini juga mencatat bahwa sebanyak 59%-63% masyarakat yang mengaku puas dengan kinerja Jokowi tak ingin sang presiden menjabat lebih lama di tampuk kekuasaan tertinggi Tanah Air.

“Ada atau tidak ada survei, sikap PDIP tetap sama. Tidak berubah. Setia pada jalan konstitusi,” tandas Hasto.

78