Home Hukum Kejagung Periksa Puluhan Saksi Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai

Kejagung Periksa Puluhan Saksi Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai

Jakarta, Gatra.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa puluhan saksi dari sipil dan militer untuk mengungkap kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat peristiwa di Paniai, Papua, tahun 2014.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (4/3), menyampaikan, pemeriksaan puluhan saksi tersebut berlangsung di berbagai tempat, salah satunya Gedung Bundar Jampidsus, Kejagung.

Adapun puluhan saksi terkait kasus dugaan pelanggaran HAM berat peristiwa Panian, Papua, yang telah diperiksa tersebut sebanyak 40 orang, yakni sejumlah 18 orang dari unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI),16 orang dari unsur Kepolisian RI (Polri), dan 6 orang dari sipil.

“Selain itu, Tim Jaksa Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang ahli yang terdiri dari Ahli Laboratorium Forensik dan Ahli Legal Audit,” katanya.

Menurut Ketut, saat ini Tim Jaksa Penyidik telah menggali pembuktian dengan menghadirkan ahli Hukum HAM yang telah diperiksa pada 2 Maret 2022 untuk melengkapi pemberkasan hari ini dan juga telah melakukan pemeriksaan ahli militer.

Ketut menjelaskan, penyidikan perkara dugaan pelanggaran HAM Berat Peristiwa di Paniai, Papua, Tahun 2014, tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Jaksa Agung R.I Nomor: Prin-79/A/JA/12/2021 tanggal 3 Desember 2021 dan Nomor: Prin-19/A/Fh.1/03/2022 tanggal 4 Februari 2022.

Menurutnya, penyidikan tersebut untuk menemukan alat bukti guna pembuktian di persidangan sebagaimana disangkakan, yaitu Dugaan Pelanggaran HAM Berat dalam Peristiwa di Paniai, Provinsi Papua, Tahun 2014.

“Disangka melanggar Pasal 42 Ayat (1) juncto Pasal 9 huruf a, h juncto Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia,” katanya.

156