Home Hukum Tersangka Kasus Pencabulan Anak Ditangkap, Korban Tak Sadar Diri

Tersangka Kasus Pencabulan Anak Ditangkap, Korban Tak Sadar Diri

Jakarta, Gatra.com - Seorang pria menjadi tersangka terkait kasus pencabulan anak di bawah umur. Ia memberikan minuman keras kepada korban.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Metro Jaya, Kombes pol Endra Zulpan menyebutkan bahwa tersangka berinisial RR (43). Kasus ini terjadi di Perumahan Adipati Sudimara, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

Zulpan menyebut tersangka memberikan korban minuman Intisari yang membuatnya tidak sadarkan diri.

"Memberikannya minuman intisari, jadi ini termasuk juga minuman keras yang mengakibatkan korban akhirnya tidak sadarkan diri," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat (04/03).

Setelah tidak sadarkan diri, tersangka berbuat sesuatu yang dikategorikan sebagai tindak pidana pencabulan.

Barang bukti yang diamankan polisi berupa potongan pakaian seperti celana dan gaun panjang. Selain itu ada pula hasil visum. Seorang saksi berinisial WS (43) juga sudah diperiksa.

Tersangka melanggar Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
“Kasusnya masih proses pengembangan,” kata Zulpan.

154