Home Hukum BNNP Kepri Gagalkan Pengiriman 1 Kg Sabu ke Semarang

BNNP Kepri Gagalkan Pengiriman 1 Kg Sabu ke Semarang

Batam, Gatra.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau (Kepri), berhasil membongkar peredaran 1 Kg sabu di Kabupaten Karimun, Kepri. Barang haram tersebut rencananya akan dikirim ke Semarang, Jawa Tengah, malalui jalur udara untuk diedarkan.

Kasi Penindakan BNNP Kepri Tafsirudin mengatakan, barang tersebut disita dari empat tersangka yakni RF (33 tahun), NO (30 tahun), AW (35 tahun) dan BH (37 tahun). Keempatnya diamankan ditempat yang berbeda di Karimun pada Minggu (13/2) lalu.

"Pengungkapan berawal dari penangkapan tersangka RF di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun, Kepri, saat hendak menyebrang ke Batam dengan membawa bugkusan sabu seberat 120 gram. Hasil pengembangan, petugas berhasil menangkap 3 tersangka lain dengan total barang bukti 1 kg sabu," kata Tafsirudin saat pemusnahan barang bukti, Jumat (4/3) .

Tafsirudin menjelaskan, para tersangka diketahui merupakan kurir narkoba antar provinsi yang biasa menyelundupkan sabu dari Batam ke sejumlah daerah di Pulau Jawa. Para tersangka mengaku mendapat upah sekitar Rp10 juta dalam satu kali pengiriman narkoba jenis sabu.

"Kuat dugaan sabu berasal dari negeri jiran Malaysia yang dibawa melalui jalur laut ilegal ke Kepri. Para tersangka juga diduga kuat terlibat dalam sindikat narkoba internasional yang biasa memasok sabu dari luar negeri," ujarnya.

Tafsirudin menegaskan, seluruh barang bukti langsung dimusnahkan didepan para tersangka untuk mencegah penyalahgunaan. Atas perbuatanya, keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.

204