Home Hukum Kejagung Geledah 6 Tempat di 4 Kota terkait Kasus Ini

Kejagung Geledah 6 Tempat di 4 Kota terkait Kasus Ini

Jakarta, Gatra.com – Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan dan penyitaan di 6 lokasi di empat kota dalam kasus dugaan mafia pelabuhan terkait korupsi Penyalahgunaan Fasisilitas Kawasan Berikat yang melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015–2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Jumat (4/3), menyampaikan, penyidik melakukan penggeledahan di Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar); Magelang, Jawa Tengah (Jateng); Semarang, Jateng; dan Jakarta.

Penggeledahan di Kota Bandung berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 4 / Pen.Pid.Sus / TPK / 2022 / PN.Bdg tanggal 04 Maret 2022. Tim Jaksa Penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan di rumah Leslie Grizian Hermawan, Jalan Sadewa, RT 003/RW 002, Kelurahan Pamayonan, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung,

“Telah disita telepon genggam (handphone) dan satu box dokumen terkait informasi tekstil,” katanya.

Kemudian, penggeledahan di rumah Zainal Mutaqin Bin Gunawan di Kopo Mas Regency, Desa Margasuka, Kecmatan Babakan Ciparay, Kota Bandung. Penyidik menyita beberapa dokumen terkait dengan informasi tekstil, alat elektronik, telepon genggam (handphone), dan barang bukti lainnya.

Untuk penggeledahan dan penyitaan di Magelang, berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Mungkid Nomor: 12/Pen.Pid/2022/PN.Mkd tanggal 04 Maret 2022. Berdasarkan penetapan tersebut penyidik menggeledah rumah Theresia Wersti Astika Sunaryo, ibu rumah tangga. Rumah tersebut berlokasi di Perumahan Danurejo Asri, Danurejo, Mertoyudan, Kabupaten Magelang.

“Melakukan penyitaan terhadap barang-barang elektronik, berupa 7 buah flashdisk, 4 buah handphone, satu buah buku tabungan CIMB Niaga Cabang Magelang, dan beberapa lembar uang tunai dengan mata uang asing,” katanya.

Penyidik geledah kabtor Bea Cukai Semarang. (Dok Kejagung)

Adapun di Kota Semarang, penggeledahan dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 3/Pen.Pid.Sus-TPK/3/2022/PN Smg tanggal 02 Maret 2022. Tim Jaksa Penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan pada Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai Type Madya Pabean A Semarang. “Telah disita berupa barang-barang elektronik,” katanya.

Sedangkan di Jakarta, lanjut Ketut, penggeledahan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 8 / Pen.Pid.Sus / TPK / 111 / 2022 / PN.Jkt.Pst tanggal 04 Maret 2022.

Tim Jaksa Penyidik melakukan penyitaan dan penggeledahan di Kota Jakarta, yaitu terhadap rumah Tjhin Sunardi selaku Direktur CV Mekar Inti Sukses. Dari rumah yang beralamat di Jalan Kebun Jeruk XIX, Kelurahan Mapar, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat (Barat), tersebut penyidik menyita sejumlah barang elektronik.

Menurutnya, barang yang disita tersebut akan digunakan sebagai barang bukti dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan dan Penerimaan Uang sehubungan dengan Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat yang melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015–52021.

Sebelumnya, kasus ini diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan yang diteken oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, yakni Nomor : Print-2973/M.1/Fd.1/12/2021 tanggal 14 Desember 2021.

Atas Sprinlidik tersebut, kemudian dilakukan ekspos bersama Pidsus Kejagung. Hasilnya, disepakati bahwa alat bukti sudah cukup sehingga perkara terkait dengan mafia pelabuhan yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi.

Adapun kasus posisi perkara dugaan korupsi terkait mafia pelabuhan yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi tersebut, yakni Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan dan Penerimaan Uang sehubungan dengan Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat yang melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas tahun 2015–2021.

Kasus ini berawal pada 2016 dan 2017. Kala itu, PT HGImendapatkan fasilitas Kawasan Berikat di Semarang berupa impor bahan baku tekstil yang melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, dan Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.

“Terdapat dugaan penyalagunaan kewenangan yang dilakukan oleh oknum pejabat Bea dan Cukai bekerja sama dengan pihak swasta,” kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kapuspenkum sebelum Ketut.

422