Home Politik Sudah Menuju Endemi, Pakar Sebut Tak Relevan Tunda Pemilu 2024

Sudah Menuju Endemi, Pakar Sebut Tak Relevan Tunda Pemilu 2024

Jakarta, Gatra.com – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, menyangsikan penundaan Pemilu 2024. Meskipun ia memprediksi pandemi belum berakhir dalam jangka waktu 2 tahun mendatang, tetapi hal tersebut bukan alasan untuk menangguhkan Pemilu. Menurut Zainal, kalangan pemegang kepentingan perlu bercermin pada gelaran Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19.

Pilkada yang ia sebut sebagai “pemilu lokal tapi rasa nasional” itu dinilai sukses tanpa memunculkan klaster Covid-19. Tinggal bagaimana masyarakat menyikapi aturan pemerintah dan tetap menjaga protokol kesehatan saat berpartisipasi dalam Pemilu.

“Kita pernah melakukan itu. Kita bisa periksa logikanya. Betulkah alasan pandemi bisa jadi alasan menunda Pemilu? Indonesia belakangan itu melangkah bergerak ke arah endemi,” kata Zainal dalam sebuah webinar, Sabtu, (5/3/2022).

Sebelumnya, Zainal membedah logika hukum mengenai kemungkinan diundurnya pemilu. Menurutnya, secara hukum, penundaan pemilu bisa terjadi dalam bentuk pemilu susulan. Ia merujuk pada Pasal 432 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut menyebut, penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan atau dilakukan susulan apabila wilayah NKRI terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya, yang memengaruhi proses pelaksanaan.

Namun, Zainal berpendapat bahwa dalih pandemi Covid-19 sudah tak relevan lagi untuk diklasifikasikan ke dalam “gangguan” yang tercantum dalam pasal tersebut. Ia menegaskan kembali, Indonesia sedang menuju ke endemi.

“Banyak kebijakan yang menunjukkan bahwa Indonesia yakin pandemi akan segera berakhir menuju endemi dan Indonesia sudah berdamai dengan pandemi. Kok bisa tiba-tiba logika politiknya berhaap-hadapan dengan itu?” imbuh Zainal.

100