Home Politik Anggota DPD RI, Abdul Kholik Tolak Penundaan Pemilu karena Bahayakan Demokrasi

Anggota DPD RI, Abdul Kholik Tolak Penundaan Pemilu karena Bahayakan Demokrasi

Semarang, Gatra.com- Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Abdul Kholik menilai wacana penundaan Pemilu 2024 yang dimunculkan sejumlah pimpinan partai politik membahayakan demokrasi dan sistem ketatanegaraan.

Apalagi, jika penundaan Pemilu 2024 yang diikuti dengan perpanjangan jabatan presiden tidak ada jaminan akan menjadi baik, dikhawatirkan justru berpotensi terjadi kekacauan dan konflik.

“Saya menolak penundaan Pemilu karena akan merusak tatanan demokrasi yang sudah terbentuk dan berjalan baik,” kata Abdul Kholik pada webinar Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia tentang Telaah Kritis Usul Perpanjangan Jabatan Presiden dan Penundaan Pemilu secara daring, Sabtu (5/3).

Lebih lanjut anggota DPD RI asal Jawa Tengah ini menyatakan, tidak ada yang lebih baik dari mentaati konstitusi agar Pemilu tetap dilaksanakan setiap lima tahun. Indonesia memiliki sejarah panjang sukses menyelenggarakan Pemilu sejak tahun 1955.

Bila tiba-tiba muncul keinginan menunda Pemilu adalah ahistoris serta ada indikasi hanya keinginan segilintir kelompok orang saja. “Hasil survei menunjukkan sebagian besar warga Indonesia menolak penundaan Pemilu. Jadi alasan menunda Pemilu sangat sumir dan tidak memiliki relevansi sama sekali,” ujarnya.

Bila Pemilu sampai ditunda, sambung Abdul Kholik, maka sistem ketatanegaraan juga terancam yang berimplikasi pada jabatan Presiden dan lembaga lainya diperpanjang.

Kondisi ini dapat memunculkan masalah tentang otoritas lembaga yang berwenang menetapkan penundaan dan perpanjangan jabatan Presiden. “Jadi sangat problematik bagi sistem ketatanegaraan dan beresiko terjadi deligitimasi serta gugatan keabsahan kelembagaan negara apabila diperpanjang,” katanya.

Abdul Kholik menambahkan bila salah satu alasan penundaan adalah mahalnya biaya Pemilu mencapai Rp86 triliun seperti anggaran diajukan oleh KPU tidak logis, karena dibandingkan anggaran proyek pemerintah lebih besar.

Anggaran Pemilu masih dapat ditinjau ulang dengan skema penyederhanaan tahapan tanpa mengurangi kualitas. Tahapan penetapan daftar pemilih (DPT) disingkat dari lima tahap, menjadi dua tahap karena sudah lengkap data e-KTP.

Selanjutnya tahap pencalonan juga dapat disederhanakan. Demikian pula saksi dapat mengoptimalkan menggunakan pengawas lapangan yang ada di setiap TPS, yang dapat diakses oleh semua peserta Pemilu.

Untuk tenaga pelaksana Pemilu, diera model kampus merdeka, dan merdeka belajar mahasiswa bisa diarahkan untuk menjadi relawan Pemilu. “Jadi tidak ada alasan yang kuat dan dapat diterima untuk menunda Pemilu. Mari kita jaga bersama demokrasi yang sudah berjalan baik dan diakui dunia sehingga mengarah pada sistem pemerintahan yang kuat dan demokratis,” ujar Abdul Kholik.

369

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR