Home Kalimantan Terkendala Izin, KPID Kalsel Rakor Dengan Pemilik Radio Dakwah

Terkendala Izin, KPID Kalsel Rakor Dengan Pemilik Radio Dakwah

Banjarmasin, Gatra.com - Pemilik radio siaran dakwah di Kalimantan Selatan (Kalsel) yang masa izin siarannya sudah tidak berlaku lagi mengikuti rapat koordinasi yang diselenggarakan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalsel, bertempat di Sekretariat Masjid Raya Sabilal Muhtadin Banjarmasin, Senin (7/3).

Ketua KPID Provinsi Kalimantan Selatan, Azhari Fadli mengatakan, rapat koordinasi digelar dalam rangka membantu dan memfasilitasi persyaratan perijinan lembaga penyiaran untuk siaran keagamaan.

“Karena keberadaan siaran mereka itu penting untuk masyarakat kita di Banua (Kalsel), yang mana siaran religinya dibutuhkan untuk masyarakat, bahkan menjadi patokan waktu shalat di hampir semua mushalla Banjarmasin,” ungkap Azhari Fadli.

Disampaikannya, dengan mengundang para pemilik radio siaran dakwah, diharapkan bisa memecahkan permasalahan pemilik radio mengenai kendala dalam mengurus izin.

“Kami tadi juga mengundang Balai Monitor Frekuensi Radio (Balmon) Banjarmasin sebagai pengawas dan tekhnis perizinan tentang Izin siaran radio yang akan dikeluarkan melalui syarat-syarat yang sudah ditentukan,” bebernya.

Azhari membeberkan, izin penyiaran sekarang ditangani Kemenkominfo, misalnya ada keterlambatan bayar, langsung diberikan surat dari mereka. "Sedangkan KPID sebagai lembaga negara independen, hanya mendorong kepada mereka untuk memperhatikan legalitas terkait keberadaan mereka secara sah," cetusnya.

Melalui rapat koordinasi, Azhari mengharapkan lembaga penyiaran paham dan memperhatikan legalitas serta izin radio atau televisi yang sudah kadaluarsa.

“Sebagai warga negara yang taat dengan hukum, orang yang berusaha di negeri ini haru taat terhadap peraturan pemerintah termasuk legalitas izin radio atau televisi yang kita miliki,” tegasnya.

Kepala Balmon, Mujiyo yang turut hadir pada acara pertemuan, sangat memberikan support tentang perijinan bagi pemilik radio siaran keagamaan tersebut.

Mujiyo mengatakan, perizinan radio harus mengikuti syarat-syarat dan ketentuan yang sudah diatur oleh pemerintah seperti berbadan hukum.

“Salah satu syarat dalam mendapatkan Izin Siaran Radio lembaga harus berbadan hukum perusahaan terbatas (PT), selanjutnya akan mengisi data dalam bentuk digital,” ujarnya.

Dalam pertemuan itu, turut berhadir Ketua Umum Mesjid Raya Sabilal Muhtadin, KH Drs H Darul Quthni MH, Sekretaris Samsurani, Sekretaris PRSNI Johnson Marzuki serta pimpinan dan perwakilan radio dakwah di Kalimantan Selatan.


 

178