Home Hukum KSOP Tangkap 2 Kapal Tanker Ilegal di Laut Batam

KSOP Tangkap 2 Kapal Tanker Ilegal di Laut Batam

Batam, Gatra.com - Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam kembali mengamankan 2 unit Kapal jenis tanker berbendera asing tengah melakukan aktifitas ilegal di Perairan Batu Ampar Batam, Kepulauan Riau.

Kepala KSOP Khusus Batam Revolino mengatakan, kedua kapal yang diamankan yakni jenis tanker dengan nama lambung MT Lynx Satu berbendera Malaysia dan MT Tutuk berbendera register Indonesia. Penindakan dilakukan kepada kapal yang tidak mengikuti ketentuan UU yang berlaku di Perairan Indonesia.

"Pemeriksaan diawali dengan kelengkapan dokument, izin berlayar serta kelaiklautan yang sesuai Undang-Undang Pelayaran. Penegakan hukum itu dilakukan untuk menjamin kepastian hukum di Perairan Batam, sehingga dapat mengawasi aktifitas Kapal asing dilaut Batam," kata Revolino, Selasa (8/3).

Revolino menegaskan, dalam UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran setiap kapal yang beroperasi harus memenuhi unsur-unsur kelaiklautan dan dilengkapi dengan perizinan yang berlaku sesuai ketentuan. Sejauh ini, Tim PPNS dari Kemenhub sedang melakukan pendalaman untuk penyelidikan pemenuhan syarat dokumen pelayaran dua kapal itu.

"Dari sistem kita dapat diketahui kapal ini  beroperasi meski tidak mengantongi dokumen pendukung. Kapal tersebut diduga tidak memiliki dokumen aktifitas ship to ship, selama pelayaran saat beraktivitas di perairan Indonesia. Saat diamankan, dua kapal tersebut sedang alih muatan dan membawa belasan orang kru yang seluruhnya warga negara Indonesia," tegasnya.

Kapal saat ini masih dalam proses penahanan dan pemeriksaan lebih lanjut di Pelabuhan Bintang 99, Batu Ampar, Batam, dengan diawasi tim patroli KPLP. Sejauh ini pihak KSOP Batam masih mengumpulkan bukti pelanggaran, supaya dapat meningkatkan ke proses hukum selanjutnya.

868