Home Kalimantan Parah! Timbun Minyak Goreng Pakai Alasan Kadaluwarsa, Akhirnya Disita Polisi

Parah! Timbun Minyak Goreng Pakai Alasan Kadaluwarsa, Akhirnya Disita Polisi

Banjarmasin, Gatra.com - Sebuah gudang di kawasan Jalan Gubernur Soebardjo, Desa Tatah Layap, Kecamatan Tatah Makmur, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel) diduga dijadikan tempat menimbun ribuan kardus minyak goreng berbagai merk. Akhirnya, Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menyita puluhan ribu liter minyak goreng di gudang itu, Jumat (4/3).

Dirreskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Suhasto yang didampingi Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Moch Rifa’i mengungkapkan, temuan ini bermulai dari laporan masyarakat yang masuk, Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel bergerak cepat menggeledah gudang tersebut.

"Upaya penindakan tersebut dilakukan guna mencegah adanya kasus tindak pidana penimbunan minyak goreng yang sempat meresahkan masyarakat pada beberapa bulan terakhir, karena langka dan harga pasaran meroket tak terkendali," ujar Moch Rifa'i dalam konferensi pers di Ditkrimsus Polda Kalsel, Selasa (8/3).

Dibeberkannya, saat penggeledahan berlangsung, ditemukan sekitar seribu kardus minyak goreng berbagai merk. "Setelah dihitung jumlahnya mencapai 31.320 liter. Terdapat merk Jujur 2.380 pcs, Bimoli 80 pcs. Sovia 7.820 pcs, Filma 1.050 pcs, Fortune 2.370 pcs, Fraiswell 410 pcs, dan Sania 2.740 pcs," jelasnya.

Atas temuan itu, polisi memperkirakan perbuatan ini tergolong penimbunan. Pasalnya, barang-barang keperluan dapur itu terhimpun sejak tahun 2021 lalu.

“Memang penegasan dari pemerintah kita harus melakukan operasi pangan dan pasar. Alhamdulillah kita temukan ini untuk mengantisipasi adanya kelangkaan atau kenaikan harga dari minyak goreng apalagi menjelang bulan puasa. Kami optimalkan pengecekan terhadap bahan pokok yang dibutuhkan oleh masyarakat," ujar Dirreskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol Suhasto.

Selanjutnya polisi melakukan pemeriksaan awal kepada para pelaku dan diketahui bahwa pelaku tidak mengantongi surat izin usaha.

“Tidak memiliki izin, baik distributor hingga gudang dan sebagainya. Jadi ada kemungkinan ini dilakukan untuk pribadi,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku yang terlibat dijerat Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan pasal 11 ayat 2 Perpres 71 tahun 2015, dengan ancaman pidana paling lama lima tahun atau denda paling maksimal Rp50 miliar. Sanksi ini berlaku bagi pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu saat terjadinya kelangkaan.

Dari perbuatan itu, ditetapkan satu tersangka berinisial Z serta beberapa orang yang masih dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui indikasi siapa saja yang terlibat dalam praktik penimbunan ini.

Sebelumnya, para penimbun nakal beralasan, jika barang tersebut tidak laku dijual. Tapi alibi ini dianggap tidak masuk akal mengingat harga pasaran minyak goreng rata-rata Rp15.000 hingga Rp18.000, sedang harga patokan dari pemerintah sendiri Rp14.000.

Selain itu, pelaku juga diduga berupaya mengelabui dengan cara menuliskan kadaluwarsa pada bungkus kardus. Tapi, semua barang ditemukan dalam kondisi masih layak pakai.

“Menjelang puasa dan lebaran nanti kita benar-benar akan melakukan penindakan tegas kepada oknum-oknum yang melakukan penimbunan seperti ini,” tegas Moch Rifa'i.

402