Home Hukum Empat Nelayan Dibekuk Jelang Pesta Sabu

Empat Nelayan Dibekuk Jelang Pesta Sabu

Pemalang, Gatra.com - Satresnarkoba Polres Pemalang, Jawa Tengah menangkap empat orang nelayan saat hendak menggelar pesta narkoba. Mereka terancam hukuman empat tahun penjara.

Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo mengatakan, empat nelayan ditangkap saat Satresnarkoba menggelar Operasi Bersinar Candi 2022 pada 9-28 Februari.

"Mereka ditangkap saat hendak menyalahgunakan narkotika jenis sabu di dalam kamar kos yang berlokasi di Kelurahan Pelutan, Kecamatan Pemalang," kata Ari, Selasa (8/3).

Ari mengungkapkan, keempat nelayan tersebut yakni A (22), HAS (32), DP (27) dan TH (26). Seluruhnya berasal dari Sumatera. "Saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan dua paket narkotika jenis sabu lengkap dengan alat hisap dan korek api gas yang sudah dimodifikasi," ujar Ari.

Ari menyebut, seluruh nelayan yang sudah ditetapkan menjadi tersangka tersebut dijerat dengan pasal 114 (1) subsider pasal 112 (1) subsider pasal 127 (1) huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Atas perbuatannya, keempat tersangka terancam hukuman kurungan minimal empat tahun," tandas Ari.

Ari juga mengungkapkan, selama Operasi Bersinar Candi 2022, jajarannya berhasil menangkap total delapan orang terkait penyalahgunaan narkoba. Dari penangkapan itu, diamankan barang bukti sabu seberat 4,44 gram dan ganja 11,17 gram.

"Delapan orang tersangka penyalahgunaan narkotika tersebut sudah dilakukan penahanan dan saat ini seluruhnya sedang menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba," ucapnya.

1119