Home Hukum Polres Muba Amankan Puluhan Senpi Ilegal dan Ciduk Sembilan Tersangka

Polres Muba Amankan Puluhan Senpi Ilegal dan Ciduk Sembilan Tersangka

Sekayu, Gatra.com - Jajaran Polres Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel), kembali mengamankan puluhan senjata api (senpi) ilegal dari Operasi Keamanan Musi 2022. Operasi yang berlangsung selama 16 hari sejak Februari hingga Maret 2022 tersebut, polisi mengamankan sembilan tersangka kepemilikan senjata api (Senpi) tanpa deokumen resmi (ilegal).

Dari hasil operasi tersebut polisi juga berhasil mengamankan sembilan pucuk senpi, dua target operasi dan tujuh non target. Sedangkan ada 14 pucuk senpi dari serahan masyarakat.

Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy mengatakan, adapun barang bukti Senpi yang diamankan berupa tujuh pucuk laras pendek, 16 pucuk laras panjang, empat butir amunisi senjata Laras panjang, dan tujuh butir amunisi senjata laras pendek.

"Saat diinterogasi, para pelaku mengaku jika menyimpan senpi untuk alasan jaga-jaga dan tidak pernah digunakan untuk tindak kejahatan. Walaupun pengakuan para pelaku bahwa senpi tersebut digunakan untuk menjaga diri saat bepergian dari rumah, karena lokasi desa mereka yang melewati hutan dan cukup rawan terjadi perampokan menggunakan senjata api, namun hal tersebut tidak dibenarkan,” tegasnya.

Pada saat pelaksanaan operasi tersebut, selain melakukan penindakan juga melakukan imbauan kepada masyarakat yang memiliki senpi untuk diserahkan ke kantor polisi terdekat. "Kami menjamin masyarakat yang menyerahkan senpi ke kantor polisi tidak akan diproses secara hukum. Namun sebaliknya, jika tidak mau menyerahkan akan dilakukan penindakan," terangnya.

Atas perbuatannya menyimpan senpi secara ilegal, para tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

1138