Home Hukum Dipecat, Ketua Pemuda Pancasila Gugat ke PN

Dipecat, Ketua Pemuda Pancasila Gugat ke PN

Jambi, Gatra.com- M Taufik menggugat Ketua Pemuda Pancasila (PP) Provinsi Jambi, Adri, ke Pengadilan Negeri Jambi. Gugatan tersebut dilayangkan karena tak terima dipecat sebagai Ketua Pemuda Pancasila Kota Jambi. Taufik mengajukan gugatan pada Senin (7/3) dengan nomor 29/Pdt.G/2022/PN-JMBI.
 
Dalam gugatannya, Ia meminta pengadilan menyatakan Adri telah melakukan perbuatan melawan hukum. Meminta agar majelis hakim membatalkan pemecatannya sebagai Ketua PP Kota Jambi. 
 
Menghukum Adri membayar ganti rugi immaterial sebesar Rp1 Miliar. Sebagai biaya karena merasa nama baiknya telah tercemar, dan merusak kepercayaan sebagian relasi disebabkan pekerjaan dia merupakan seorang pengacara. 
 
Kemudian, menuntut agar hakim menghukum Adri untuk menyampaikan permohonan maaf kepada penggugat melalui media massa, baik media online, cetak maupun media televisi.
 
Juga menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas barang bergerak berupa satu unit mobil dan rumah. 
 
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, verzet, maupun kasasi. Terakhir, membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo. "Mohon majelis hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya," bunyi gugatan tersebut.
 
Menurutnya, dasar pemecatan tersebut tak sesuai dengan peraturan anggaran dasar rumah tangga. "Ini akan kita buktikan di Pengadilan Negeri Jambi dengan kebenaran-kebenaran yang ada. Dia tidak melihat saya sudah membesarkan Pemuda Pancasila, merekrut ribuan anggota, selama ini sekretariat dan kegiatan sudah saya laksanakan akan tetapi dia hanya membuat nama baik saya buruk," katanya.
 
"Sebenarnya dia hanya pelaksana tugas, bukan hasil musyawarah pemilihan, akibat dari Ketua sebelumnya Efendi Hatta tersangkut hukum, makanya dia menjadi ketua pelaksana tugas," jelasnya kepada wartawan.  
 
Pemecatan ketika pada 27 September 2021, Adri langsung mengeluarkan surat peringatan pertama. Isinya, PP Kota tak pernah berkoordinasi terkait laporan administrasi kepada PP Provinsi dan cenderung lebih mengabaikan fungsi PP Provinsi selaku perpanjangan tangan PP Pusat.
 
Sehari setelahnya, 28 September 2021, keluar lagi surat peringatan kedua. "Yang pada pokoknya Ketua MPW Provinsi Jambi merasa tidak dihargai saat kedatangannya ke kantor MPC PP Kota Jambi, saya tidak berada di tempat, sehingga Ketua MPW Provinsi merasa diremehkan," kata Taufik.
 
Selanjutnya, pada 6 Oktober 2021, terbit surat pemanggilan untuk Taufik. "Saya menghadiri panggilan tersebut, dan menyampaikan ketidakhadiran saat kedatangan Ketua MPW ke kantor MPC bahwa saya ada pekerjaan lain yang tidak bisa saya tinggalkan," lanjutnya.
 
Kepada Adri, Taufik ikut menanyakan alasan surat peringatan pertama dan kedua dikeluarkan dalam waktu singkat yang menurutnya tak lazim dilakukan.  "Apa salah saya, saya adalah ketua terpilih sesuai hasil musyawarah cabang dan saya bukan ketua kaleng-kaleng," tegas Taufik.
 
Taufik menduga pemecatan yang dilakukan pada 24 Februari 2022 dikarenakan masalah pribadi yang kemudian dibawa ke ranah organisasi. 
 
"Dia merasa disaingi karena (Taufik) ingin mencalonkan diri sebagai Ketua MPW dan akan mendukung orang lain untuk menjadi salah satu kandidat dalam Pemilihan Muswil yang akan dilaksanakan pada bulan Maret ini, padahal saya tidak melakukan itu, hanya angin-angin segar saja, sehingga dia terpengaruh," jelas Taufik.
 
Sementara itu, Ketua MPW Pemuda Pancasila, Adri, enggan berkomentar banyak terkait gugatan tersebut. "Mohon izin saya lagi rapat," jelas Adri menjawab pesan singkat Gatra,com, Selasa (8/3).
544