Home Politik Bisakah Amendemen Konstitusi Muluskan Penundaan Pemilu? Ini Kata Ahli

Bisakah Amendemen Konstitusi Muluskan Penundaan Pemilu? Ini Kata Ahli

Jakarta, Gatra.com - Dosen dan Peneliti Senior Pusat Studi Hukum Tata Negara (PSHTN) Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Nur Widyastanti menjelaskan perkara peluang amendemen konstitusi demi memuluskan penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan presiden.

Menurut Nur, keinginan itu bisa terwujud asalkan sepertiga jumlah anggota MPR menyetujuinya. Seperti diketahui, jumlah anggota MPR saat ini adalah 711 orang. Rinciannya, 575 anggota DPR dan 136 anggota DPD.

“Jadi kalau usul itu lebih dari sepertiga, artinya cuma butuh suara 237 anggota. Mungkin nggak dilakukan amandemen? Mungkin banget. Apalagi kalau melihat isi MPR sekarang itu bayak yang mendukung pemerintah,” ujar Nur dalam sebuah webinar yang digelar PSHTN FH UI, Rabu, (9/3).

Hanya saja, Nur menilai bahwa amendemen konstitusi dengan tujuan untuk menunda pemilu atau menambah masa jabatan sebagai sebuah langkah yang tidak etis. Ia juga khawatir apabila pemilu ditunda, maka tahapan dan siklus pemilu di Indonesia akan jadi berantakan.

“Kita seperti balik lagi ke nol, minus bahkan. Balik lagi ke minus demokrasi. Balik lagi ke masa lalu. Ini penyakit lama yang akhirnya bisa lebih parah dari pandemi nantinya,” ujar Nur.

Sebelumnya, wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden kembali menjadi perbincangan hangat di ruang publik. Elit politik melontarkan wacana itu baru-baru ini walau Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tanggal pemilu dua tahun mendatang. Presiden Joko Widodo sudah mengaku akan taat kepada konstitusi. Namun, masyarakat sipil masih meragukannya.

95