Home Hukum Firli Bahuri Diduga Langgar Etik Lagi, Alumni AJLK2020 Desak Dewas Beri Sanksi Berat

Firli Bahuri Diduga Langgar Etik Lagi, Alumni AJLK2020 Desak Dewas Beri Sanksi Berat

Jakarta, Gatra.com - Alumni Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi (AJLK) 2020, melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, kepada Dewan Pengawas KPK.

Perwakilan alumni, Korneles Materay, mengatakan pihaknya melaporkan soal dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku saat pemberian penghargaan kepada Ardina Safitri sebagai pencipta mars dan himne KPK. Ardina Safitri sendiri adalah istri dari Firli Bahuri.

“Hubungan suami istri ini kami pandang kental dengan nuansa konflik kepentingan. Tak hanya itu, proses penerimaan hymne KPK sebagai hibah juga berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Korneles di Kantor Gedung C1 KPK, Rabu (9/3).

Terdapat dua permasalahan yang penting ditegaskan Kornele. Pertama, peristiwa itu jelas menggambarkan benturan konflik kepentingan. Kedua, diduga Firli tidak mendeklarasikan konflik kepentingan dalam pembuatan himne KPK tersebut.

“Kami juga mengkhawatirkan adanya dominasi peran Firli dalam pengambilan kebijakan lembaga, yang membuat seolah menghapus prinsip kolektif kolegial dari sisi kepemimpinan di KPK,” ujar Korneles.

AJLK2020 mendesak Dewan Pengawas menjatuhkan sanksi berat kepada Firli. Selain itu, desakan ini diperkuat dengan kondisi Firli yang telah dua kali melanggar kode etik. Apabila ini terbukti, maka Firli Bahuri telah melakukan pengulangan dan layak untuk diminta mengundurkan diri oleh Dewan Pengawas.

Alumni AJLK2020 adalah para peserta Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi yang merupakan program milik Komisi Pemberantasan Korupsi. Saat mengikuti AJLK2020, para peserta menerima 40 jam materi yang sangat lengkap tentang antikorupsi.

“Sebagai alumni AJLK, kami merasa punya kewajiban menjaga KPK dari pelemahan dan penghancuran yang saat ini datangnya justru dari dalam,” imbuh Korneles.

113