Home Hukum KPK Periksa Panitera PN Surabaya Dalami Aliran Uang Penanganan Perkara

KPK Periksa Panitera PN Surabaya Dalami Aliran Uang Penanganan Perkara

Jakarta, Gatra.com - Penyidik KPK periksa enam orang saksi terkait dugaan korupsi suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya Surabaya, Jawa Timur dengan tersangka Itong Isnaeni Hidayat (IIH) dan kawan-kawan.

Mereka yakni Panitera Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus R. Joko Purnomo, pihak advokat Darmaji, Dodik Wahyono, Rachmat Harjono. Serta pihak swasta Made Sri Manggalawai dan Ahmad. Pemeriksaan bertempat di kantor Ditreksrimsus Polda Jatim.

“Seluruh saksi memenuhi panggilan Tim Penyidik dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang untuk setiap penanganan perkara yang sidangnya di pimpin oleh tersangka IIH,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (9/3).

Di tempat yang sama penyidik KPK hari ini juga melakukan pemeriksaan saksi staf PN Surabaya Rasja dan Pungki. Saksi swasta Merine Harie Saputri. Kemudain saksi pengacara Asmari, Yusianto, serta notaris Juarayu Setyarini.

Seperti diketahui tersangka Itong Isnaini dan panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya Hamdan diduga bersepakat untuk menerima suap terkait perkara permohonan terkait pembubaran PT Soyu Giri Primedika.

Tersangka pengacara dan kuasa dari PT Soyu Giri Primedika Hendro Kasiono telah menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada Hakim yang menangani perkara tersebut.

Uang yang disiapkan untuk mengurus perkara ini sejumlah sekitar Rp1,3 Miliar dimulai dari tingkat putusan Pengadilan Negeri sampai tingkat putusan Mahkamah Agung.

Putusan yang diinginkan oleh Hendro Kasiono diantaranya agar PT Soyu Giri Primedika dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 Miliar. Hal ini disetujui Hakim Itong dan ingin segera direalisasikan dan kemudian diserahkan ke Itong melalui Hamdan sejumlah Rp140 juta. 

75