Home Sumbagteng ORIK Serahkan Harimau Kepada Mantan Kejari Tebo

ORIK Serahkan Harimau Kepada Mantan Kejari Tebo

Tebo, Gatra.com- Yayasan Orang Rimbo Kito (ORIK) menyerahkan harimau kepada kepala Imran Yusuf, mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebo, di pendopo rumah dinas Bupati Tebo, Rabu (09/03/2022).

Harimau dalam bentuk lukisan ini diserahkan pengurus ORIK kepada Imran Yusuf saat acara pisah sambut Kajari Tebo."Terimakasih teman-teman ORIK atas lukisannya. Ini sangat berharga sekali bagi saya," kata Imran Yusuf saat menerima lukisan tersebut.

Salah seorang pengurus ORIK, Wahyudi mengatakan, lukisan tersebut sengaja diberikan kepada Imran Yusuf sebagai kenang-kenangan. Alasannya, selama ini beliau telah banyak berkontribusi terhadap program-program yang dijalani yayasan ORIK, terutama dalam pendampingan Suku Anak Dalam (SAD) dan pemerintah tapal batas antar desa di Kabupaten Tebo. "Selamat bertugas ditempat yang baru pak Imran. Semoga silaturahmi kita selalu terjaga," kata Wahyuni.

Wahyudi menjelaskan, harimau tersebut dilukis selama tiga minggu oleh koordinator program ORIK, Syahrial. Dia adalah pelukis Jambi yang sudah sering mengikuti event pameran lukisan baik di Jambi maupun di luar Jambi.

Harimau, kata Wahyudi, merupakan hewan yang memiliki tenaga besar, insting tajam dan sifat beringas. Namun dalam sebuah karya seni lukisan harimau memiliki makna yakni melambangkan otoritas. Diketahui, Kajati Jambi, Sapta Subrata telah melantik Dinar Kripsiaji, SH, MH, sebagai Kajari Tebo, Selasa (08/03/2022) kemarin.

Kajari Tebo yang sebelumnya dijabat oleh Imran Yusuf, SH, MH mendapat promosi jabatan sebagai Kajari Badung, Bali. Hari ini, Rabu (09/03), Pemkab Tebo beserta jajaran menyambut kedatangan Kajari Tebo yang baru, Dinar Kripsiaji di pendopo rumah dinas Bupati Tebo.

Tampak hadir pada penyambutan ini Dandim 0416/Bute, Letkol Inf Arianto Maskare Subagio bersama para Forkompinda Tebo, Ketua DPRD Tebo, para OPD, kepala kantor, kepala badan, Yayasan Orang Rimbo Kito (ORIK) dan sejumlah undangan lain.

128