Home Hukum Polri Didesak Segera Cari Aplikator Binary Option

Polri Didesak Segera Cari Aplikator Binary Option

Jakarta, Gatra.com – Polri diminta melacak dan menangkap pemilik atau pihak yang menggerakkan aplikasi yang menawarkan binary option seperti Binomo. Koordinator Forum Diskusi Kebangkitan Indonesia (Forum DKI) Bandot Dendi Malera mengatakan jika pemilik aplikasi tidak ditangkap, dikhawatirkan kasus perjudian berkedok investasi bakal terus marak.

Bandot mengatakan saat ini polisi baru sebatas mengejar influencer yang berperan mempromosikan aplikasi binary option. Sampai sekarang pihak kepolisian belum terdengar memanggil prinsipal atau pemilik aplikasi.

“Ini kan aneh juga, pihak ketiga yang mempromosikan dikejar- kejar, tetapi pengepul dan pemilik aplikasi malah belum terdengar kabarnya. Afiliator dibui, aplikator melenggang pergi,” kata Dendi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/3/2022).

Menurutnya, afiliator hanya pihak ketiga yang mempromosikan perdagangan produk dan jasa dan mereka mendapatkan komisi dari transaksi perdagangan dari loss. Oleh sebab itu, penangkapan pihak aplikasi dirasa menjadi sangat penting.

“Kami bukan meragukan kinerja Polri dalam menangani perkara ini. Tapi jika yang ditangani hanya di level Indra Kenz atau Dony Salmanan yang hanya afiliator dan tidak mengejar ke aplikatornya, maka kasus-kasus seperti ini akan tetap marak,” jelasnya.

Dalam pesannya itu, Dendi juga merasa prihatin dengan pernyataan Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing yang dalam waktu dekat akan mengedukasi masyarakat terkait investasi. Dia menyebut, peran SWI membingungkan karena dalam setiap kasus terkait investasi dan moneygame, selalu saja terlambat dan kontra produksi.

“Apakah SWI belum mendengar kalau sudah ada kasus yang ditangani oleh Polri. Kasus aplikasi Binomo. Sehingga, SWI baru berencana untuk memberikan edukasi kepada endorser,” ucapnya.

Dendi mencontohkan kasus Binomo yang tengah ditangani Mabes Polri. Menurutnya, bagaimana bisa produk yang sudah dinyatakan ilegal sejak 2019, justru beroperasi dengan bebas di jagad maya Indonesia.

"Nah, tanpa edukasi dan tindak lanjut yang dilakukan oleh SWI, bagaimana bisa masyarakat mengetahui hal tersebut legal atau ilegal. Sementara, masyarakat di tengah pandemi cenderung mencari duit gampang. Sementara aplikasi masih bisa diakses dengan mudah, bahkan masih berpromosi,” katanya.

164