Home Ekonomi Sidak Pasar, Petugas Tegur Pedagang Jual Minyak di Atas HET

Sidak Pasar, Petugas Tegur Pedagang Jual Minyak di Atas HET

Rembang, Gatra.com - Petugas gabungan di Kabupaten Rembang Jawa Tengah menggelar sidak minyak goreng di sejumlah pasar tradisional Rabu (9/3). Sidak digelar menyusul terjadinya kelangkaan minyak goreng di pasaran.

Petugas gabungan mengecek satu per satu kios pedagang di pasar kota Rembang. Di salah satu kios pedagang, petugas menemukan minyak goreng yang masih dijual dengan harga tinggi diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan pemerintah.

"Saya masih jual minyak goreng satu liternya Rp 21 ribu, karena gimana lagi saya tidak dapat pasokan minyak goreng subsidi dari distributor," ujar Endang salah satu pedagang.

Endang menjelaskan, ia terpaksa menyetok minyak goreng dengan harga diatas harga eceran tertinggi lantaran sulitnya mencari stok minyak goreng di tingkat distributor.

"Karena sulit mencari stok minyak goreng di distributor ya saya terpaksa membeli stok minyak goreng itu untuk saya jual kembali. Harapan kami pemerintah segera menindaklanjuti terkait masalah minyak goreng, agar pedagang tidak semakin dipersulit," ucapnya.

Kabid perdagangan Dinindagkop dan UKM Kabupaten Rembang, Tri Handayani menerangkan, sidak di sejumlah pasar tradisional ini untuk melihat apakah harga implementasi dari Permendag No 6 Tahun 2022 mengenai satu harga minyak goreng.

"Sidak ini untuk menindaklanjuti hasil pembentukan tim terpadu pengawasan minyak goreng, ini hasilnya akan kami laporkan ke Kadinas dan dilanjutkan ke Bupati Rembang," jelasnya.

Dalam sidak tadi, Tri menambahkan, tim masih menjumpai beberapa pedagang yang menjual minyak goreng di atas harga eceran tertinggi. Untuk menjaga komitmen, petugas kemudian memberikan surat pernyataan kepada para pedagang.

"Jadi setelah kami berikan surat pernyataan kepada para pedagang, kedepan petugas akan melakukan pengecekan kembali apakah harga di pedagang sudah sesuai anjuran pemerintah atau tidak. Jika ada yang melanggar, kami berpanutan pada Permendag, yaitu ada sanksi administratif sampai dengan pencabutan izin usaha," pungkasnya.

 

1119