Home Regional Guru Bejat di Purbalingga Setubuhi Tujuh Siswi Berkali-Kali

Guru Bejat di Purbalingga Setubuhi Tujuh Siswi Berkali-Kali

Semarang, Gatra.com - Seorang guru di salah satu Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kabupaten Purbalingga diduga melakukan tindakan asusila terhadap tujuh orang siswinya.

Perbuatan bejat guru berinisial AS (32) ini dilakukan sejak tahun 2013 hingga 2021, di mana lima siswi telah dilakukan persetubuhan, satu siswi dilakukan perbuatan cabul, dan satu siswi lainnya dipaksa menonton video porno.

Keterangan diperoleh dari Polda Jawa Tengah (Jateng), Rabu (9/3) yang menyebutkan, modus perbuatan asusila ancaman terhadap korban apabila tidak mau memenuhi keinginannya. Korban diancam akan diberi nilai buruk maupun diancam akan menyebarkan video asusila bagi korban yang sudah pernah disetubuhi.

“Tersangka AS telah diamankan Polres Purbalingga untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy.

Kapolres Purbalingga, AKBP Era Johny Kurniawan dalam keterangan tertulisnya menyatakan terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya tindakan asusila yang dilakukan oleh pelaku terhadap muridnya. “Setelah melakukan penyelidikan kami mengamankan tersangka guru berinisial AS. Sedangkan jumlah korban diketahui mencapai tujuh orang siswi,” katanya.

Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti antara lain, satu buah handphone, satu buah flashdisk merk V-Gen, satu buah flashdisk merk Lexar, satu laptop, dan satu buah kasur motif bunga.

Kapolres Purbalingga menyatakan, tersangka AS dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 32 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara. Ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena dilakukan oleh tenaga Pendidikan, dan denda sebanyak Rp5 miliar,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Gurbacov menambahkan para korban sudah disetubuhi minimal dua kali oleh tersangka. Tersangka mengancam akan menyebarluaskan video asusila pertama korban, hingga akhirnya korban kembali disetubuhi.

“Hasil pemeriksaan, tersangka memiliki banyak koleksi video pornografi kartun. Video tersebut diakui tersangka diperoleh dari mengunduh di internet,” katanya.

1416