Home Nasional MUI: Perenggangan Saf Salat Berjamaah Sudah Tak Ada Uzur, Rapatkan Saf

MUI: Perenggangan Saf Salat Berjamaah Sudah Tak Ada Uzur, Rapatkan Saf

Jakarta, Gatra.com – Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh, menyampaikan, pelonggaran aturan tidak perlu menjaga jarak juga berlaku dalam pelaksanaan salat berjamaah.

Dengan demikian, kata Asrorun dalam keterangan tertulis pada Kamis (10/3), jamaah kembali merapatkan saf ketika menjalankan salat berjamaah. Ia menjelaskan, fatwa tentang kebolehan perenggangan shaf ketika salat beberapa waktu lalu, itu merupakan dispensasi atau rukhshah karena ada uzur, yakni mencegah penularan wabah Covid-19.

Dengan melandainya kasus serta adanya pelonggaran aktivitas sosial, termasuk aturan jaga jarak di dalam aktivitas publik, maka uzur yang menjadi dasar adanya dispensasi merenggangkan saf pun sudah tidak ada.

“Dengan demikian, salat jamaah kembali pada aturan semula, dirapatkan. Merapatkan saf saat berjamaah dengan tetap menjaga kesehatan,” ujarnya.

Bukan hanya dalam pelaksanaan salat berjamaah, pengajian di masjid dan perkantoran pun sudah bisa dilakukan dengan tetap disiplin menjaga kesehatan. Terkait itu, pihaknya mengimbau umat Islam untuk mengoptimalkan persiapan pelaksanaan ibadah Ramadan secara khusyuk dan semarak, tetapi tetap disiplin dalam menjaga kesehatan.

“Sebentar lagi kita akan memasuki Bulan Ramadan, untuk itu umat Islam perlu mempersiapkan diri lahir batin sebaik-baiknya,” ujar dia.

Menurut Asrorun Niam, Ramadan merupakan momentum untuk meningkatkan ibadah dan syiar keagamaan serta membangun solidaritas sosial. “Kita optimalkan syiar tetapi tetap waspada dan disiplin menjaga kesehatan,” katanya.

Asrorun Niam menyampaikan pernyataan tersebut menanggapi rencana pemerintah melakukan beberapa penyesuaian aturan setelah menurunnya tren kasus Covid-19. Pemerintah melakukan pelonggaran aktivitas masyarakat, termasuk pelonggaran untuk transportasi umum seperti pesawat terbang dan kereta api.

Duduk di KRL tidak perlu jaga jarak dan dimungkinkan kapasitas 100%, melalui SE Kemenhub 25 Tahun 2022 tentang petunjuk perjalanan orang dalam negeri dalam transportasi perkeretaapian. Aktivitas olahraga juga sudah dimungkinkan dihadiri penonton dengan kapasitas 100%.

95