Home Hukum Guru Bejat Perkosa Sejumlah Siswi dan Rekam Aksi Kejinya

Guru Bejat Perkosa Sejumlah Siswi dan Rekam Aksi Kejinya

Banyumas, Gatra.com – Aparat Satuan Reskrim Polres Purbalingga Jawa Tengah, menangkap seorang guru salah satu SMP karena dugaan pemerkosaan muridnya. Tak hanya itu, pria berusia 32 tahun merekam tindakan kejinya.

Selain memperkosa sejumlah muridnya, guru tersebut diduga juga juga melakukan tindak asusila terhadap korban lain. Sementara ini ada tujuh korban dan seluruhnya adalah perempuan.

Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan mengatakan kasus tersebut terungkap berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya tindakan asusila yang dilakukan oleh seorang guru dari salah satu sekolah di Purbalingga terhadap muridnya.

“Setelah melakukan pendalaman dan penyelidikan kami mengamankan seorang tersangka berinisial AS (32). Sedangkan jumlah korban diketahui mencapai tujuh orang,” kata Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Pujiono, Kasat Reskrim AKP Gurbacov dan Kasi Humas Iptu Muslimun, dikutip dari keterangannya, Kamis (10/3).

Era menjelaskan, tindakan keji tersangka sudah dilakukan dalam kurun waktu tahun 2013 hingga 2021. Dari tujuh korban, lima siswi telah dilakukan persetubuhan, satu siswi dilakukan perbuatan cabul, dan satu siswi lainnya dipaksa menonton video porno.

“Modus yang dilakukan tersangka yaitu mengancam korban apabila tidak mau memenuhi keinginannya. Korban diancam akan diberi nilai jelek maupun diancam akan menyebarkan video asusila bagi korban yang sudah pernah disetubuhi,” jelas Kapolres.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu buah handphone, satu buah flashdisk merk V-Gen warna hitam, satu buah flashdisk merk Lexar warna putih, satu laptop merk Dell warna hitam dan satu buah kasur motif bunga.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 32 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara. Ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena dilakukan oleh tenaga pendidikan dan denda sebanyak Rp5 miliar,” tandasnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Purbalingga. AKP Gurbacov menambahkan untuk korban yang sudah disetubuhi minimal dilakukan dua kali oleh tersangka. Karena dengan ancaman menyebarkan video tindakan asusila pertama dilakukan, akhirnya korban kembali dilakukan persetubuhan oleh tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka memiliki banyak koleksi video pornografi kartun. Video tersebut diakui tersangka diperoleh dari mendownload di internet,” ungkapnya.

1498