Home Politik Begini Prosedur Amendemen Konstitusi di MPR

Begini Prosedur Amendemen Konstitusi di MPR

Jakarta, Gatra.com – Wacana amendemen konstitusi untuk memuluskan keinginan elit politik memperpanjang masa jabatan presiden mencuat lagi ke publik. Kalangan pengamat dan masyarakat sipil banyak melontarkan kritik.

Walau demikian, sejumlah pengamat dan ahli hukum tata negara tak menampik bahwa amendemen bisa saja dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mengubah aturan masa jabatan presiden.

Peneliti politik Saiful Mujani membeberkan tiga langkah prosedur bagaimana amendemen tersebut bisa terjadi di MPR. Pertama, amendemen harus diusulkan oleh minimal 1/3 anggota MPR.

Seperti diketahui, jumlah anggota MPR saat ini adalah 711 orang. Rinciannya, 575 anggota DPR dan 136 anggota DPD. Dengan demikian, 1/3 dari total populasi anggota MPR berarti 237 orang.

Kedua, sidang amendemen dapat dilangsungkan bila dihadiri minimal 2/3 anggota MPR. Sidang ini bertujuan untuk memproses secara musyawarah amendemen konstitusi tersebut.

Ketiga, hasil amendemen yang sah harus disepakati oleh mayoritas mutlak anggota MPR. Kesepakatan ini lebih dikenal dengan istilah 50% + 1.

“Prosedurnya sih sesederhana itu, tapi untuk mencapai ke sana, peta politik sangat menentukan apakah mungkin atau tidak,” ujar Saiful dalam episode terbaru “Bedah Politik bersama Saiful Mujani”, Kamis, (10/3/2022).

Amendemen konstitusi untuk mengubah masa jabatan presiden ditakutkan terjadi oleh publik, pakar, dan peneliti. Mereka khawatir iklim demokrasi nasional bisa runtuh apabila perpanjangan masa jabatan presiden terwujud.

Kalangan kritis ingin presiden tetap taat pada apa yang tertuang di dalam konstitusi. Seperti diketahui, menurut Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, masa jabatan presiden hanya dibatasi lima tahun dan maksimal menjabat dua periode saja.

 

99