Home Hukum Nyambi Jadi Pengedar Narkoba, Pelayan Warteg Diciduk

Nyambi Jadi Pengedar Narkoba, Pelayan Warteg Diciduk

Brebes, Gatra.com - Satresnarkoba Polres Brebes, Jawa Tengah membekuk seorang pelayan warteg yang menjadi pengedar, sekaligus pemakai narkoba. Saat penangkapan, ditemukan 15 paket sabu di rumahnya.

Pelaku yang ditangkap tersebut berinisal AN. Penangkapan pria 40 tahun itu dilakukan di rumahnya yang berada di komplek perumahan Bilqila Regency, Kecamatan Bumiayu, Brebes, Selasa sore (8/3).

Kanit I Satresnarkoba Polres Brebes Ipda Rofik Hidayat mengungkapkan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Bumiayu.

"Informasi tersebut kemudian kami tindaklanjuti dengan penyelidikan dan akhirnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka Selasa sore sekitar pukul 17.00 WIB," ujar Rofik, Kamis (10/3).

Menurut Rofik, saat dilakukan penggeledahan, AN kedapatan menyimpan 15 paket sabu dengan berat total 17,9 gram di rumahnya. Barang bukti itu rencananya akan diedarkan di wilayah Kecamatan Bumiayu.

"Hasil pemeriksaan sementara, tersangka ini merupakan bandar, pengedar dan pemakai narkoba," ungkapnya.

Rofik menyebut AN sehari-hari bekerja sebagai pelayan di sebuah warteg di Jakarta dan sedang pulang ke Bumiayu. "Tersangka baru pulang dari Jakarta untuk menjenguk anaknya yang sakit pasca kecelakaan," ujarnya.

Rofik menambahkan, AN sudah ditahan di rutan Mapolres Brebes untuk diproses hukum atas perbuatannya. "Tersangka terancam pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," tandasnya.

1041