Home Politik FPKB Dukung Perda Perlindungan Driver Online

FPKB Dukung Perda Perlindungan Driver Online

Semarang, Gatra.com – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Jawa Tengah berkomitmen mengawal terciptanya peraturan hukum untuk memberi perlindungan berupa kerja layak dan adil bagi driver online di provinsi ini.

Anggota Komisi A DPRD Jateng Denny Septiviant menilai, sejauh ini emitraan dalam industri transportasi dan kurir online tersebut masih bersifat semu.

"Alih-alih menciptakan kebebasan dan kemerdekaan bagi para driver online. Hubungan kemitraan justru membuat para mitra atau pekerja lepas atau sementara ini mendapatkan hubungan kerja yang super-eksploitatif,” katanya, Jumat (11/3).

Denny mengaku, dirinya sudah mendengar langsung keluhan dari para driver online tersebut. Beberapa waktu lalu, Driver Online Bergerak Jawa Tengah juga melakukan audiensi di ruang fraksinya.

Seharusnya, kata Denny, kemitraan adalah hubungan yang setara dan adil antara dua atau lebih pihak untuk bekerja sama dalam hal tertentu atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan. Namun ini berlaku sebaliknya.

“Ketika driver online diklasifikasikan sebagai “mitra” oleh perusahaan platform, namun mereka tidak memperoleh hak-hak sebagai mitra. Mereka disebut mitra akan tetapi bekerja dalam hubungan kerja buruh-pengusaha,” sebutnya.

Denny juga menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang pelaksanaan UU tersebut tidak secara spesifik mengatur hubungan kemitraan dalam kasus driver online ini.

Sementara Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2019 terbatas pada ojol roda 2. Peraturan ini tidak memasukkan permasalahan penting terkait kesalahan-pengklasifikasian atau penghindaran penerapan kemitraan sejati yang dilakukan oleh perusahaan platform.

“Karena itu, kita akan terus membantu terciptanya aturan hukum untuk memberi perlindungan berupa kerja layak dan adil bagi driver online,” tandasnya.

Anggota Komisi E DPRD Jateng Tazkiyatul Mutmainah menambahkan, bahwa di komisi E sedang dibahas Perubahan Raperda Ketenagakerjaan. Oleh karenanya masukan dari Driver Online Bergerak Jawa Tengah akan menjadi bahan revisi Perda tersebut.

473