Home Ekonomi Kemenperin Pastikan Industri Tidak Gunakan Minyak Goreng DMO

Kemenperin Pastikan Industri Tidak Gunakan Minyak Goreng DMO

Jakarta, Gatra.com - Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif menyebut, kemungkinan industri menggunakan minyak goreng sawit (MGS) dari kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) sangat kecil.

"Kami meyakini industri makanan pengguna MGS tidak menggunakan MGS hasil DMO," kata Febri dalam keterangan tertulisnya yang diterima pada Jumat (11/3).

Pasalnya, industri makanan dan minuman yang menggunakan MGS sebagai bahan baku atau bahan penolong, biasanya disuplai oleh pabrik minyak goreng milik grupnya. Harganya pun menggunakan mekanisme Business to Business (B2B), bukan harga eceran.

Menurutnya, masalah kekosongan pasar minyak goreng merupakan akumulasi dari permasalahan persediaan sejak Desember 2021. Ditambah lagi, terjadinya rush buying pada pertengahan Januari 2022.

"Hal ini diperkirakan berkontribusi pada kelangkaan MGS di pasar, meskipun pada beberapa minggu terakhir dilakukan tambahan pasokan MGS ke masyarakat hasil perolehan DMO," ucapnya.

Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, kebutuhan MGS nasional tahun 2021 sebesar 5,07 juta ton. Terdiri dari kebutuhan curah industri sebesar 1,62 juta ton (32%), curah rumah tangga 2,12 juta ton (42%), kemasan sederhana 0,21 juta ton (4%), dan kemasan premium 1,11 juta ton (22%).

Realisasi produksi MGS tahun 2021 mencapai 20,22 juta ton. Digunakan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebesar 5,07 juta ton (25,07%) dan sisanya sebesar 15,55 juta ton (74,93%) untuk tujuan ekspor.

"Dengan angka produksi demikian, kemampuan pasok industri MGS jauh di atas kebutuhan dalam negeri dan menciptakan penerimaan devisa negara yang sangat besar," ujarnya.

31